Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

4 Pemuda Dari Desa Sukajaya lempasing Kec. Teluk Pandan Di Tangkap Satres Narkoba Polres Pesawaran

Sigerindo Pesawaran- Pasal Yang Dilanggar yaitu Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
LP/A/669/IX/2021/SPKT.Res Narkoba/Polres Pesawaran/ Polda Lampung tanggal 19 September 2021

Dari keempat pemuda ini identitas di sebutkan yaitu IRWANSAH bin ROSLIPUL, umur 33 tahun, laki laki, Desa Sukajaya Lempasing Kec. Teluk Pandan Kab. Pesawaran

BUDI SETIAWAN bin BUSTOMI, umur 31 tahun, laki-laki, desa Sukajaya Lempasing kec. Teluk Pandan kab. Pesawaran

MEYLANI bin HASBULLOH, umur 29 tahun, laki-laki, alamat Desa Sukajaya Lempasing kec. Teluk Pandan kab pesawaran

IWAN SETIAWAN bin HELMI, umur 31 tahun, laki-laki, Desa Sukajaya Lempasing kec. Teluk Pandan Kab. Pesawaran

Bermula dari penangkapan DPO Curas oleh Polresta BandarLampung an. Irwansah di rumahnya Desa Sukajaya Lempasing Kec. Tluk pandan Kab. Pesawaran

Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka IRWANSAH tertangkap tangan sedang mengkonsumsi narkotika bersama 3 (tiga) orang tersangka lainnya yaitu

Budi, Meylani dan Iwan saat dilakukan penggeledahan
Ditemukan BB 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan alat hisap, kemudian dilakukan kordinasi kepada Satres narkoba polres pesawaran Senin (20/09/2021)

Selanjutnya 3 orang tersangka (Budi, Meylani dan Iwan) dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.ujarnya

Barang Bukti yang di periksa yaitu 1 ( satu ) bungkus plastik klip berisi kristal diduga narkotika sabu 1 (satu) buah kotak korek seperangkat alat hisap sabu (bong) Berat Brutto : 0,15 gr
Situasi sampai saat ini aman dan kondusif." Tutupnya (Man)
.
BERITA TERBARU