Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Di duga lakukan pemerasan, tiga warga Desa Isorejo di amankan Polsek Bunga Mayang

Sigerindo Lampung Utara,-Berdalih merasa tercemar nama baiknya atas ucapan dituduh mencuri, tiga orang warga Desa Isorejo Bunga Mayang
PRN (34), SUP (36), M.RQ (21) mendatangi PND (56) di rumah kediamannya di RK 3 RT 5 Desa Isorejo Kecamatan Bunga Mayang pada Jumat 3 Agustus 2021 sekira pukul 19.00 wib

Ketiganya mendatangi PND untuk mencari tahu tentang maksud ucapan yang pernah disampaikan oleh anak PND inisial DN yang mengatakan bahwa pelaku pencurian di Desa Isorejo selama ini adalah PRN, SUP, MRQ

PND selaku orang tua dari DN yang di datangi oleh PRN, SUP dan MRQ menyampaikan permohonan maaf bila memang ada ucapan tersebut, namun oleh ketiganya menyampaikan bahwa hal ini sudah mencemarkan nama baik mereka dan mengancam akan melaporkannya ke Polisi, bila ingin selesai, PRN bersama rekanya meminta uang Rp 5.000.000,-

Karena takut, saat itu korban PND menyanggupi memberikan uang sebesar Rp 1.800.000,- dan oleh pelaku (PRN) uang tersebut lansung diambil

Merasa telah mengeluarkan uang dan diancam, tanggal 2 September 2021 korban PND membuat Laporan Ke Polsek Bunga Mayang


Kapolsek Bunga Mayang Ipda Adeka Putra S.H., M.H mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K membenarkan tentang adanya laporan dari korban PND, tertuang pada laporannya LP/ B/ 77/ IX/ 2021/ SPKT Sektor Bunga Mayang/ Res LU/ Polda LPG tanggal 2 September 2021

Menurut Kapolsek berdasarkan Laporan korban pihaknya telah menindak lanjuti dan telah mengamankan ke tiga terduga pelaku tersebut dari rumah kediamannya masing- masing di desa Isorejo Kecamatan Bunga Mayang pada Jumat 03/9/2021 pukul 16.30 wib

Saat ini ketiga terduga pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Bunga Mayang
Sabtu (4/9/2021)

Lanjutnya" dari hasil pemeriksaan terhadap mereka (terduga pelaku), diketahui bahwa (M.RQ) merupakan residivist perkara curanmor tahun 2018, (PRN) masuk dalam daftar DPO perkara pencurian pupuk tahun 2016, dan keduanya juga pada bulan Juni 2020 pernah melakukan pencurian mesin air di Dusun I Desa Isorejo "ungkap Ipda Adeka

Dengan perkara yang sekarang ini ketiganya dapat di jerat melanggar pasal 368 ayat (1) KUHP Tentang pemerasan "tegas Kapolsek (Redaksi)
BERITA TERBARU