Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Disperindag Bungkam Terkait Disributor Gas Bersubsidi Kerinci. Ada Apa??

Sigerindo, Kerinci-Pasca unjuk rasa di depan halaman kantor Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Kerinci beberapa hari yang lalu, terkait lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang tentang penjualan gas elpiji bersubsidi di Kabupaten Kerinci, hingga hari ini (11/9/21) belum ada perkembangan terbaru terkait sejauh mana sikap dewan selaku wakilnya rakyat.

Kepada awak Media ini dengan tegasnya LSM Petisi Sakti sebagai garda terdepan menyuarakan aspirasi masyarakat miskin mengecam keras lemahnya kepedulian dewan terhadap pengawasan barang bersubsidi di Kabupaten Kerinci. "Pengawasan barang bersubsidi di Kerinci masih dibawah standarisasi Nasional yang selama ini diterapkan di seluruh Kabupaten Kota, Provinsi maupun tingkat pusat", singkat LSM Petisi

Menurutnya lagi, dewan perwakilan rakyat seharusnya melakukan terobosan kongkrit yang berkaitan dengan hak hak masyarakat miskin bukan hanya gas elpiji bersubsidi saja. "Sikap adem ayem ditunjukkan dewan pasca aksi didepan gedung dewan belum lama ini seolah olah dewan juga ikut bermain mata dengan setiap distributor penyalur barang bersubsidi di Kerinci", ketusnya LSM Petisi.

Sementara itu, Indra komano sapaan akrab kordinator aksi menyebut pihaknya akan selalu menjadi garda terdepan dalam menyuarakan kebenaran, walaupun tidak didukung fasilitas memadai dalam mengontrol pelaksanaan undang-undang no 20 tahun 2008 tentang penggunaan gas elpiji 3 kg yang hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin.

"Seluruh yang tergabung di dalam Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Petisi Sakti, senantiasa berusaha untuk mendapatkan hak hak masyarakat miskin yang dicabuli oknum yang tidak bertanggung jawab, dan kami meminta kerjasama yang baik dari masyarakat terkait kisruh gas elpiji bersubsidi ini," kata Indra.

Masih menurut Indra, jika dewan masih ada hati nurani berbuat untuk masyarakat miskin, hendaknya segera mencabut izin operasional pangkalan, izin operasional agen penyalur yang bermasalah karena data penerima gas elpiji bersubsidi selama ini diduga tidak sesuai SOP, seharusnya melalui mekanisme sebagai syarat mutlak yang harus dilakukan agar tidak terjadi lagi penyimpangan dalam penyalurannya.

Kenyataan terjadi sampai hari ini, katanya lagi seolah olah harapan hanya tinggallah harapan karena program mulia Pemerintah dalam melaksanakan undang undang 1945 tentang kemerdekaan rakyat tidak sepenuhnya dirasakan khususnya kalangan masyarakat miskin Kabupaten Kerinci.

"Kita minta Dewan lakukan verifikasi data penerima gas elpiji bersubsidi melalui Disperindag Kabupaten Kerinci bekerjasama dengan kecamatan dan Desa, atau menerbitkan kartu penerima gas elpiji, agar program Pemerintah ini tepat sasaran, apalagi dewan sudah mengetahui aturan dan mekanisme secar kongkritnya", papar Indra Komano.

Mengutip catatan diantara hasil rapat bersama LSM Petisi yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kerinci bahwa jajarannya akan menindak lanjuti keluhan masyarakat terkait gas elpiji bersubsidi 3 kg yang bermasalah di Kerinci, dan akan didengarkan jejak pendapat bersama OPD terkait yakni Disperindag Kabupaten Kerinci sebagai leading sektor yang melaksanakan.

Sementara itu, Kepala Dinas Disperindag Kabupaten Kerinci Yodrizal Ali hingga saat ini belum didapatkan keterangannya, karena nomor hp telah diblokirnya. (Dw)
BERITA TERBARU