Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dugaan Langgar Kode Etik Profesi Polri Keluarga Korban Menanti Hasil Pemeriksaan Propam Polri

Sigerindo Lampung Barat  - Penyidik Bidang Propam Kepolisian Daerah Lampung kembali memeriksa saksi korban Dian Karis dan saksi terkait lainnya atas perkara dugaan tidak profesional, proporsional dan prosedural penyidik polri dalam menangani perkara laporan Polisi Nomor LP / B / 273 / VIII / 2019 /Polda Lampung /RES Lambar / Sek Sumber Jaya tanggal 06 Agustus 2019 silam.
Pelapor Dian Karis Bin Karlim (korban) dan terlapor Beni Yansah Putra Bin Bahnan terkait tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan sesuai laporan Polisi Nomor Pol LP/273/K/VIII/2019/Polda Lampung/Res Lambar/Sek Sumber Jaya tanggal 06 Agustus 2019.

Pemeriksa AIPDA Adani Apriyadi.SH, Nrp 77040719. Jabatan PS Pamin II Subbidwabprof Bidpropam Polda Lampung, Rabu (01 September 2021).

Adapun Penyidik yang menangani perkara penganiayaan dan pengeroyokan sebagaimana laporan Polisi Nomor Pol LP / 273/K/VIII/2019/ Polda Lpg/ Res Lambar / Sek Sumber Jaya. IPDA Hendry Riantory. Jabatan Panit Sabhara Polsek Parda Suka Polres Pringsewu (mantan Panitreskrim Polsek Sb Jaya, Briptu Eko Yulianto, lalu Briptu Suprayogi dan Briptu Rama Manggara Pamungkas

Saat korban melapor di Polsek Sumber Jaya 06 Agustus 2019 Kompol Arjon Syahferi. SH selaku Kapolsek kala itu memerintahkan anak buahnya untuk menangkap pelaku lainnya

Indah Maylan. SH dari YLBH Karib Jelata saat mendampingi korban di BAP ulang pada hari Jum'at tanggal 27 Agustus 2019 sudah meminta kepada Kapolsek untuk merubah pasal menjadi pasal 170 KUHP dikarenakan berdasarkan keterangan saksi korban dan saksi lainnya bahwa pelaku berjumlah 4 orang, hanya 1 yang dijadikan tersangka yaitu Beni Yansa Putra

Hal yang sama Dicky Irawan. SH sebelum tersangka Beni Yansa Putra divonis hakim di PN Liwa Desember 2019 silam juga sudah meminta hal yang sama, namun hal yang diminta seolah sengaja dibiarkan diduga karena ada atensi dari Bupati Lampung Barat dikarenakan salah satu dari ketiga terduga pelaku yang tidak ditangkap adalah anak juru masak yang berkerja di Rumah Dinas Bupati Lampung Barat

"Selaku Kuasa Hukum yang mendambahkan keadilan sangat mengapresiasi terhadap Karowassidik Bareskrim Polri dan Jajaran yang telah berkenan untuk memperhatikan dan memerintahkan anggotanya untuk sesegera mungkin menuntaskan laporan yang disampaikan sesuai aturan yang berlaku", sebut Dicky Irawan dalam keterangan tertulis diterima media ini. (hadirisman)
BERITA TERBARU