Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

BPKP Aceh Minta BPN Aceh Serius Tindak Lanjut Keputusan Mahkamah Agung

Sigerindo  Aceh Barat Daya- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh Indra Khaira Jaya, fasilitasi pertemuan antara tim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) dengan tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh terkait keputusan inkrah sengketa eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi, Senin 4/10/21

Rapat tersebut ikut dihadiri Wabup Abdya Muslizar MT, Ketua DPRK Abdya Nurdianto, Dandim 0110 Abdya Letkol Inf Achmad Hisom Baihaki, Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution, SIK, Kajari Abdya Nilawati, SH., MH, Kepala PN Abdya Zulkarnain, SH, Kepala BPN Abdya Zulkhaidir, Sekda Abdya Drs Thamrin, Asisten Pemerintahan Amrizal, S.Sos, Staf Ahli Muslim Hasan, Kadis Pertanahan Abdya Rizal, S.Mn, Kabag Pemerintahan Setdakab Abdya Reza Kamarullah, SH, tim BPKP Aceh dan tim BPN Aceh

Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat BPKP Aceh tersebut membahas tentang Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI bernomor 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Maret 2019 tentang Perpanjangan Jangka Waktu HGU PT CA atas tanah di kawasan Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya

Dalam SK tersebut, Kementerian ATR/BPN hanya menyetujui perpanjangan izin HGU atas lahan perkebunan sawit seluas 2.002 hektare, ditambah 960 hektare untuk petani plasma, dengan masa berlaku 25 tahun, Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 4.551 hektare, terhitung mulai berakhirnya izin HGU pada 2017 lalu dengan total 7.513 hektare

Dalam kesempatan itu, Kepala BPKP Aceh Indra Khaira Jaya meminta tanggapan kepada tim BPN Aceh terkait surat keputusan Menteri ATR/BPN RI paska amar putusan Mahkamah Agung RI karena belum dilalukan eksekusi terhadap keputusan tersebut

Menurutnya, Kepala Kantor Wilayah BPN Aceh bersama Pemkab Abdya sudah bisa membagikan plasma dan TORA tanah eks HGU PT CA untuk kesejahteraan masyarakat setempat, apalagi ditambahkan Indra, nawacita Presiden RI Joko Widodo tentang pemberian sertifikasi tanah gratis untuk rakyat

“Sebenarnya menteri sudah keluarkan SK dan MA sudah ada keputusan, kita sebagai aparatur Negara tinggal eksekusi,” ujar Indra Khaira Jaya

Ironisnya pihak Kanwil BPN Aceh yang diwakili Kabid Lima, Arfath mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu fotocopi salinan amar putusan Mahkamah Agung RI tentang mengabulkan kasasi Menteri ATR/BPN dan menolak eksepsi tergugat serta membatalkan judex facti

“Kami masih menunggu salinan dari Mahkamah Agung,” ucapnya meyakini peserta rapat.
Sementara, sejak awal pembahasan rapat Kepala BPKP Aceh telah menegaskan bahwa rapat yang di fasilitasinya itu meminta agar segera ditemukan jalan keluar pembagian lahan eks PT CA yang telah memiliki keputusan inkrah dari Mahkamah Agung RI

“Pembahasan kita disini harus lebih maju, jangan mundur, ini tergantung niat kita, tindaklanjuti atau tidak terhadap surat keputusan menteri itu, apalagi sudah dikuatkan lagi dengan putusan MA,” sebut Indra

Ia juga meminta agar BPN Aceh tidak memberikan penjelasan yang bertele-tele, namun kepastian agar Pemkab Abdya bisa segera mengambil langkah-langkah, lagipun keseriusan bupati Abdya terhadap penyelesaian persoalan tanah eks PT CA mendapat dukungan dari Forkopimkab Abdya serta elemen masyarakat lainnya

“Kita menunggu kertas (salinan) yang belum jelas kapan bisa kita terima, padahal Keputusan menteri sudah ada, kan tidak mungkin, ini untuk kesejahteraan rakyat kita,” tegasnya

Begitu halnya Bupati Abdya Akmal Ibrahim, meminta agar BPN Aceh juga memberikan pertimbangan terhadap rakyat, tidak sekedar kepada perusahan PT Cemerlang Abadi, karena Akmal mengakui hak sepenuhnya itu berada di BPN Aceh

“Hak CA dipertimbangkan, kenapa hak rakyat saya tidak dipertimbangkan, dan hak otoritas bapak (BPN) dijalankan”, kata Bupati Akmal.(Robi Iswandi)
BERITA TERBARU