GMBI DISTRIK Kota Metro Dampingi Masyrakat yang terzolimi. Warga Metro Di Gugat Perusahaan Pembiayaan Reksa Finen
Sigerindo. Kota Metro Di Gugat Perusahaan Pembiayaan Reksa Finen Warga Metro Minta didampingi
LSM GMBI DISTRIK Kota Metro , 21 Oktober 2021
Metro Lampung,- Ahmad Sugiarto, Warga Metro Utara digugat Reksa Finen Bandar Jaya, dugaan kasus
gagal bayar pada Perusahaan Reksa Dana Finen, padahal yang bersangkutan merasa tidak pernah
meminjam uang untuk membiayai kredit mobil pada Jasa keuangan tersebut
Ketua DPC Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia Distrik kota METRO DPD Eko Joko Susilo. bahwa
Penasehat Hukum Reksa Dana yang beralamat di Bandar Jaya tersebut mungkin salah alamat, sebab Pak Ahmad tidak pernah meminjam uang untuk pembiayaan kredit Mobil yang menurut surat panggilan
sidang tersebut, namun sebelumnya menurut Eko Joko Susilo yang bersangkutan pernah mau
meminjam uang di Jasa keuangan tersebut. Dan disitulah dokumen kependudukannya di fhoto oleh
Oknum yang ngakunya dari perusahaan pembiayaan kredit tersebut
Hari ini Kita mendampingi Pak Ahmad untuk memenuhi panggilan PN Metro atas gugatan pada perkara dengan nomor: 811122020040041. Oleh Pengadilan Negeri Metro” tandas Eko kepada Sigerindo, pada Kamis, (21/10/2021)
Namun sebelumnya saat ditanya oleh Ahmad kepada Pegawai Perusahaan Reksadana mengurus proses
peminjaman di jawab selalu belum cair, makanya Ahmad terkejut ketika datang panggilan dari PN Metro kepada Ahmad. Diduga ada Pihak yang bermain mencar keuntungan pada kasus Ahmad ini. Hal itu Ia katakan sebelum sidang gugatan Reksadana tersebut ke Pengadilan Negeri Metro.
.Untuk itu kami Gerakan Masyarakat Bawah ( GMBI ) Distrik kota Metro Akan terus berjuang untuk
pendampingan Masyarakat lemah yang terzolimi sampai titik Darah Penghabisan Ujar Mas Eko Sapaan
Akrap Pimpinan Lsm ĢMBI Distrik kota Metro
Dengan didampinginya Lawannya oleh salah satu LSM di Lampung , Kuasa Hukum Penggugat, Novi
Ratna Juwita mengaku tak jadi masalah, tinggal di buktikan saja di persidangan. Sebab saat inilah waktu yang tepat untuk pembuktiannya. Saat di wawancarai sebelum sidang dimulai (Rilis/Toni)
LSM GMBI DISTRIK Kota Metro , 21 Oktober 2021
Metro Lampung,- Ahmad Sugiarto, Warga Metro Utara digugat Reksa Finen Bandar Jaya, dugaan kasus
gagal bayar pada Perusahaan Reksa Dana Finen, padahal yang bersangkutan merasa tidak pernah
meminjam uang untuk membiayai kredit mobil pada Jasa keuangan tersebut
Ketua DPC Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia Distrik kota METRO DPD Eko Joko Susilo. bahwa
Penasehat Hukum Reksa Dana yang beralamat di Bandar Jaya tersebut mungkin salah alamat, sebab Pak Ahmad tidak pernah meminjam uang untuk pembiayaan kredit Mobil yang menurut surat panggilan
sidang tersebut, namun sebelumnya menurut Eko Joko Susilo yang bersangkutan pernah mau
meminjam uang di Jasa keuangan tersebut. Dan disitulah dokumen kependudukannya di fhoto oleh
Oknum yang ngakunya dari perusahaan pembiayaan kredit tersebut
Hari ini Kita mendampingi Pak Ahmad untuk memenuhi panggilan PN Metro atas gugatan pada perkara dengan nomor: 811122020040041. Oleh Pengadilan Negeri Metro” tandas Eko kepada Sigerindo, pada Kamis, (21/10/2021)
Namun sebelumnya saat ditanya oleh Ahmad kepada Pegawai Perusahaan Reksadana mengurus proses
peminjaman di jawab selalu belum cair, makanya Ahmad terkejut ketika datang panggilan dari PN Metro kepada Ahmad. Diduga ada Pihak yang bermain mencar keuntungan pada kasus Ahmad ini. Hal itu Ia katakan sebelum sidang gugatan Reksadana tersebut ke Pengadilan Negeri Metro.
.Untuk itu kami Gerakan Masyarakat Bawah ( GMBI ) Distrik kota Metro Akan terus berjuang untuk
pendampingan Masyarakat lemah yang terzolimi sampai titik Darah Penghabisan Ujar Mas Eko Sapaan
Akrap Pimpinan Lsm ĢMBI Distrik kota Metro
Dengan didampinginya Lawannya oleh salah satu LSM di Lampung , Kuasa Hukum Penggugat, Novi
Ratna Juwita mengaku tak jadi masalah, tinggal di buktikan saja di persidangan. Sebab saat inilah waktu yang tepat untuk pembuktiannya. Saat di wawancarai sebelum sidang dimulai (Rilis/Toni)