Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ini Tanggapan Jaksa Penuntut Umum Atas Pembelaan Terdakwa ADC

Sigerindo Musi Banyuasin - Persidangan kasus pelecehan yang menjerat ASN asal Muba ADC versus MY selaku korban rutin di gelar oleh Pengadilan Negeri sekayu Kelas II, kabupaten Musi Banyuasin, Rabu, 27/10. pukul 14: 30 Wib, dengan Agenda Tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas pembelaan
terdakwa

Namun karena pandemi yang masih berlangsung, mengharuskan terdakwa ikuti sidang secara Virtual di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan kls.II.B. sekayu Musi Banyuasin, Sumatera - Selatan, dan untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade Rachmad Hidayat S.H.MM, ikuti sidang dari Kejaksaan Negeri Sekayu Via virtual, sedangkan yang langsung hadir di ruang persidangan, Majelis Hakim, Panitera pengganti, dan Penasehat Hukum

Saat di wawancarai awak Media' Hakim Ketua Hendra Halomoan, S.H.,M.H, melaui juru bicara Pengadilan Negeri Sekayu Kelas II, Arif Herdianto Kusumo, S.H.,M.H membenarkan, sidang hari ini telah memasuki agenda Tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas pembelaan
terdakwa

Arif menambahkan, Tanggapan Penuntut Umum terhadap Pledoi intinya tetap dalam tuntutan yaitu pasal 289 KUHP serta menolak untuk seluruh dalil-dalil pembelaan dari Tim Penasehat Hukum terdakwa ADC yang di bacakan di depan persidangan pada hari Jum'at tanggal 22/10/2021.

Arif menambahkan, Penuntut Umum menyatakan terdakwa ADC bersalah melakukan tindak pidana "dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, di ancam karena perbuatan yang merusak Kesusilaan" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 289.KUHP.imbuhnya

Masih ujar Arif, Penuntut Umum meminta agar mengabulkan seluruhnya surat tuntutan penuntut Umum atas nama ADC yang di bacakan di depan persidangan pada hari selasa tanggal 28/09/2021 dan sidang kita tunda sampai dengan tanggal 1 November untuk Agenda Duplik Penasehat Hukum.ujarnya (iwan)
BERITA TERBARU