Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ketua Komisi II DPRD dan Anggota DPRD hadir dalam kegiatan sosialisasi pasar tentang PERDA yang diikuti pedagang tejo Agung. LAMPUNGKOTA METRO DPRD Metro Berharap Jaga Keindahan dan Ketertiban

Sigerindo, Kota Metro — Pedagang Tejo Agung antusias mengikuti sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di hari ke- lima yang diadakan oleh Dinas Perdagangan Kota Metro, Senin, (11/10/21).

Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri Sekretaris Dinas Perdagangan Metro
Syahrizal Halimin, Kasi Pengembangan dan Pembangunan Asrori, Ketua Komisi II DPRD Metro Subhan,Anggota DPRD Ria Hartini dan Kun Komariyati serta jajaran OPD.

Ketua Komisi II DPRD Metro Subhan, Mengatakan bahwa, Dengan adanya pemahaman sosialisasi Perdabagi Pedagang di Kota Metro diharapkan agar masyarakat khususnya pedagang pasar bisa mengetahui isi Peraturan Daerah (Perda)

“Supaya pedagang dapat menjaga keindahan, ketertiban dan kebersihan dilingkungan Pasar yang ada di
Kota Metro,” ucapnya usai sosialisasi Perda bagi Pedagang Tejo Agung

Ia menjelaskan, Sosialisasi Perda yang dibahas bagi Pedagang pada hari ini Perda Kota Metro No. 7
Tahun 2017 tentang Penanggulangan Penyakit Sosial Masyarakat yaitu gelandang, pengemis, tuna susila,dan minuman keras

Lanjutnya, Jadi beberapa waktu yang lalu tempo hari Pasar Tejo Agung sempat viral adanya penjualan
lapo tuak

“Kini, keberadaan lapo tuak sudah ditindak oleh Pemerintah Kota Metro dengan menutup tempat
tersebut,” ujarnya.

Ia berharap, Dengan adanya sosialisasi Perda yang berkaitan dengan Retribusi, Penanggulangan Penyakit Sosial Masyarakat dan lainnya.

“Jadi semuanya bisa menjadi kesatuan dalam hal ini, agar dapat bisa diketahui bagi pedagang pasar yang ada di Kota Metro,”ungkapnya

Di kesempatan yang sama, Ria Hartini (Ria Ayam) Sekretaris Komisi III DPRD Kota Metro menyampaikan bahwa, Kegiatan pada hari ini sosialisasi Perda bagi Pedagang berkenaan terkait Perda Keindahan Pasar, Definisi Pasar, dan Penyakit Sosial Masyarakat.

“Harapan saya untuk kedepannya setelah sosialisasi Perda Kota Metro No.4 Tahun 2015 tentang
Pengelolaan Pasar bisa di serap oleh pedagang dan bisa terealisasi,” jelasnya

Lanjutnya, Untuk keluhan pedagang selama sosialisasi Perda seperti Retribusi, berkenaan dengan tarif
sewa kios maupun hamparan

“Sudah kami koordinasi dengan Dinas Perdagangan, akan dilakukan evaluasi dan penijauan kembali
terkait keluhannya pedagang,” imbuhnya

Sebelumnya Kepala Dinas Perdagangan Kota Metro, Leo Hutabarat mengatakan bahwa, Kegiatan
sosialisasi Perda untuk para pedagang Kota Metro dimulai tanggal 4 sampai 11 Oktober 2021.

“Kegiatan sosialisasi bertujuan untuk memberikan informasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro kepada pedagang pasar sebagai objek retribusi dalam pemakai fasilitas pasar,” ujarnya.

Leo menjelaskan, Sehingga pedagang di wilayah Pasar Kota Metro agar dapat mengetahui dan tidak buta dengan produk hukum yang telah disahkan

Kegiatan sosialisasi dapat memberikan informasi kepada pedagang pasar Kota Metro. Agar tidak
menambah-menambah retribusi dalam melakukan aktivitas mengenai hak dan kewajibannya.
Lanjutnya, “Sehingga pedagang sebagai pengguna fasilitas Pemerintah Kota Metro dapat menciptakan
lingkungan pasar yang kondusif, aman, tertib, bersih dan indah,” pungkasnya. (rls/toni)
BERITA TERBARU