Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pelaku Penganiayaan Kaur Desa Kamplas Berakhir di Persidangan

Sigerindo Lampung Utara,- Pelaku Penganiayaan Kaur Desa Kamplas, Kecamatan Abung Barat di vonis 15 hari hukuman dan masa percobaan selama dua bulan,dan mengharuskan membayar uang sebesar Rp 2. 000 setelah dinyatakan bersalah yang disangkakan terhadap pasal 352 KUHP, tentang tindak pidana ringan. Jumat (1/10/21 

Setelah melalui persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Hengki Alexander, Panitera Pengganti (PP), Zulkifli dan JPU dari Penyidik Polres Lampura, Iqbal, diruang sidang PN Kotabumi.

"Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana ringan, dihukum 15 hari dan menjalan masa percobaan 2 bulan, "kata PP, Zulkifli usai persidangan

Menurutnya, terdakwa tidak dilakukan penahanan karena masih dalam masa percobaan. Apabila dia melakulan tindak pidana, makan akan langsumg ditahan. Begitupun sebaliknya, dibebaskan bila tak terBerakhir angkut masalah

"Hal meringakan terdakwa ialah dia telah mengakui kesalahan. Sementara untuk memberatkan tidak ada, "terangnya

Dalam fakta persidangan, terungkap sebelumnya terdakwa masih enggan mengakui dan menutup-tutupi dan terkesan kesalahannya. Namun dalam beberapa kesaksian, telah jelas bahwasanya kejadian penganiayaan oleh kaur sekaligus anak kepala desa itu benar adanya. Berulah berdangkutan engakui kesalahannya, itupun setelah didesak hakim ketua

"Anda jangan menutup-nutupi, ini sudah jelas dua kesaksian membenarkan, "ucap Ketua Majelis Hakim, Hengki Alexander dalam persidangan siang

Juga telah terjadi berkali-kali dari kesaksi sejumlah saksi yang didatangkan, setelah dilempar terdakwa masih memukul menggunakan kursi yang sama kepada korban hingga menyebabkan luka memar dibagian kepala serta lecet di tangan bagian kiri korban. Yang dibuktikam dengan hasil visum dari RSD HM Ryacudu Kotabumi pasca kejadian

Dalam perkara itu, didatangkan tujuh saksi. Baik itu dari pihak terlapor maupun pelapor, dan dalam sidang cepat itu waktu sempat molor sampai mendekati salat Jumat. Setelah sebelumnya dijadwalkan pukul 08.00, dan berakhir pada pukul 17.00 setelah dua kali skor

Dan korban melalui penasehat hukum menerima dengan putusan majelis hakim tersebut."Telah jelas saksi korban kita tadi, telah berbesar hati dan memaafkan terdakwa. Meski pelaku belum mengakui dan masih kekeuh dengan pendapatnya, namun segala keputusan hakim diserahkan sepenuhnya kepada hakim, "kata PH korban Albert, Samsi Eka Putra, sekaligus Ketua LBH Awalindo Lampura usai persidangan

Dan pihaknya berharap dengan kejadian itu dapat memberi arti bagi masyarakat. Bahwasanya, sekecil-kecil apa pun kesalahan diperbuat pasti ada balasan dimata hukum

"Semoga ini jadi pembelajaran semua, bahwasanya hukum masih ada. Jadi jangan main hakim sendiri, apalagi itu bersinggungan dengan masalah kekerasan atau penganiayaan, "pungkasnya

Sebelumnya, kasus penganiayaan menimpa Kaur Desa Kamplas, Kecamatan Abung Barat telah menemui babak baru, yakni ke meja hijau atau persidangan. Yang akan digelar, Jumat, 1 Oktober 2021, pukul 08.00, di Pengadilan Negeri Kotabumi. Seperti tertuang dalam surat pemanggilan No.S.Pgl/256/IX/2021/Reskrim dari Polres, terhadap korban, Mahmud Albet menghadirinya

Yang terjadi 1,5 tahun lalu atau, Selasa, 2 Juni 2020 lalu di Kantor Desa setempat. Melalui surat pemberitahuan penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/22/II/Res. 1.6/2021 tentang pemberitahuan dimulainya proses penyidikan, terhadap tersangka Mahendra Kusuma (31) dikenai pasal 351 KUHP.

Melalui pendamping hukum (PH), Samsi Eka Putra, sekaligus Ketua LBH Awalindo Lampura menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap pihak berwajib, dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan disana hingga dapat sampai ke meja persidangan.

"Kami mengapresiasi pihak keamanan dan berwajib, khususnya jajaran Kepolisian Resort (Polres) Lampura karena dapat cepat mengungkap pristiwa itu, "kata Samsi, Rabu, 29 September 2021 malam

Menurutnya, tindak pidana yang masuk dalam kategori tipiring itu akan disidangkan melalui sidang cepat. "Insyallah saya akan hadir mendampingi klien kami ini, dan berharap dapat keadilan seadil-adilnya. Sehingga menimbulkan efek jera kedepannya(Ansi)
BERITA TERBARU