Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Anak Kandung Bahagia, Anak Tiri Menderita, Begini Nasib Kader Posyandu Desa Kayu Aro Ambai

Sigerindo, Kerinci - Kegiatan rutin posyandu (Pos Pelayanan Terpadu) di Desa seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel serta tidak diskriminatif terhadap anggota maupun masyarakat yang mengikuti kegiatan tersebut, karena segala bentuk kegiatan di Desa diminta terbuka baik anggaran maupun kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa khususnya kegiatan posyandu, karena hal tersebut merupakan kewajiban bagi Kepala Desa agar masyarakat dapat merasakan dampak positif dari program pemerintah pusat dalam mensejahterakan rakyatnya, sesuai dengan amanat UUD 1945.

Namun kali ini berbeda halnya dengan Desa Kayu Aro Ambai Kecamatan Tanah Cogok Kabupaten Kerinci dalam mengelola program tersebut dimana posyandu yang diduga kuat dikelola dengan cara tidak professional oleh oknum pengurus, dengan cara tidak melaksanakannya sesuai aturan yang ditetapkan, setiap kegiatan seharusnya dilaksanakan bersama, bukan dengan cara menyembunyikan informasi terhadap anggota, diduga kuat bertujuan untuk menghilangkan hak anggota tersebut. Cukup miris bukan?

Diterima penulis informasi ini, diduga kuat pengurus sengaja menghilangkan hak anggota atau kader posyandu dimaksud. Sebut saja namanya inisial A, dia ditugaskan untuk melayani masyarakat sebagai kader posyandu, kini tugasnya diambil alih dan tidak lagi aktif lantaran pengurus tidak mau lagi menggunakan jasanya, tanpa alasan dan sebab yang jelas. Tentu saja menjadi pertanyaan baginya.

"Saya sebelumnya sebagai kader posyandu di Desa kami ini, tapi dalam empat bulan belakangan saya tidak lagi diikutsertakan dalam kegiatan, kader yang lain semua ikut, entah apa gerangan sebabnya," ujar kader posyandu dimaksud.

Ditanya penulis tentang anggaran, kata dia anggaran tersebut didapatkan dari pot anggaran desa yang dikelola melalui Kepala Desa dan Pemerintah Desa. Kegiatan ini boleh dikatakan kegiatan rutin dan tidak bisa ditunda, karena berhubungan dengan kesehatan warga Desa. Sipatnya dari masyarakat untuk masyarakat, namun dalam kinerjanya dibantu oleh Puskesmas (Dinkes) agar kinerjanya terarah dan berkesinambungan terangnya.

Tujuan dari kegiatan tersebut agar masyarakat Desa dapat merasakan langsung program mulia dari Pemerintah, sehendaknya dikelola secara profesional oleh pengurus, bukan dengan cara intimidasi dan diskriminatif karena hal tersebut justru mengarah kepada perpecahan anggota, dan membuat tidak adanya kenyamanan bagi anggota dalam bekerja.

Ketua pengurus Posyandu Desa Kayu Aro Ambai Kabupaten Kerinci, ketika dikonfirmasi penulis melalui telepon genggam miliknya, sedang bernada tidak aktif hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan terkait adanya dugaan intimidasi terhadap anggota atau kader posyandu dimaksud.

Selain dari persoalan diatas, kegiatan yang dilaksanakan juga terkesan tidak transparan oleh pengurus, pasalnya, pada tahun 2021 ini Posyandu terkesan tidak serius dalam melaksanakan kegiatan rutin diantaranya, mendukung perbaikan perilaku, keadaan gizi dan kesehatan keluarga. Mendukung perilaku hidup bersih dan sehat. Mendukung pencegahan penyakit yang berbasis lingkungan dan penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi. Mendukung pelayanan Keluarga Berencana, sehingga Pasang Usia Subur (PUS). Mendukung pemberdayaan keluarga dan masyarakat dalam penganekaragaman pangan melalui pemanfaatan pekarangan untuk memotivasi kelompok desa wisma berperan aktif. Terakhir, Posyandu menjadi pusat informasi dan konseling dalam perlindungan anak laki-laki dan perempuan, terutama dalam hal pencegahan Narkotika dan Obat-obatan terlarang.

Dari hal tersebut diatas, dapat kita simpulkan, masih banyak persoalan yang patut dipertanyakan diseputaran posyandu dan kinerjanya yang menghabiskan anggaran Negara jutaan rupiah, khususnya Desa Kayu Aro Ambai ini.

Harapannya, agar singkarut dari kegiatan posyandu ini berjalan tanpa kendala, diminta kepada Dinas dan instansi untuk menilai kinerja ibuk Kepala Desa dalam mengelola Posyandu, agar program berjalan dengan baik dan benar tanpa ada istilah anak tiri anak kandung, yang pada akhirnya membuat persoalan baru di masyarakat. (Dw)
BERITA TERBARU