Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

DPRD Kota Metro Gelar Rapat Paripurna Bahas Empat Raperda

Sigerindo Metro — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menggelar rapat paripurna
pembahasan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) di kota setempat.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Metro, Yulianto mengatakan, empat Raperda inisiatif tersebut ialah,
Raperda tentang tatacara penyusunan program pembentukan Perda, Raperda kesetaraan gender di
daerah Raperda tentang irigasi dan Raperda tentang pemberdayaan dan perlindungan tenaga kerja
lokal

“Empat Raperda itu kami usulan agar tujuan pelaksanaan otonomi daerah dimana pada dasarnya agar
meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan publik bagi masyarakat,” kata dia saat membacakan empat
Raperda di gedung sidang DPRD setempat, Senin, 01 November 2021

Pria yang merupakan anggota Komisi II tersebut mengungkapkan, untuk mewujudkan tujuan tersebut,
maka akan diperlukan instrumen. Salah satunya adalah peraturan daerah

“Pada UUD Negara RI pada 18 ayat 6 menegaskan, Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan
daerah dan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan,” ungkapnya

Yulianto berharap, empat Raperda ini nanti dapat menjadi sumbangsih dalam meningkatkan
penyelengaraan pemerintah serta dapat mendukung terwujudnya kesetaraan bagi masyarakat
khususnya di Kota Metro

Dikesempatan yang sama, Wali Kota Metro, Wahdi Sirajuddin mengatakan, adapun Rancangan
Peraturan yang dia sampaikan adalah Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang Persetujuan
Bangunan Gedung.

“Dinamika peraturan perundang-undangan dibidang bangunan Gedung yang berhubungan dengan
dinamika peraturan perundang-undangan tentang kemudahan berusaha. Telah kita ketahui bersama,
setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Penyelenggaraan

Pemerintahan Daerah di seluruh Indonesia didorong untuk melaksanakan amanah yang ada pada
Undang-Undang Cipta Kerja, salah satunya adalah Persetujuan Bangunan Gedung,” kata dia.

Dia menjelaskan, persetujuan Bangunan Gedung sebagai instrumen pengendalian bangunan Gedung
dan kemudahan berusaha di Daerah, sudah seharusnya difasilitasi oleh Pemerintah Kota Metro dalam
upaya mencapai ketertiban dan keamanan konstruksi bangunan

“Selanjutnya pada ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O
tentang Cipta Kerja, terdapat amanat mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO2 tentang Bangunan Gedung dan
Pemerintah Daerah perlu membentuk Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung,”
ujarnya

Menurutnya, pada Raperda Kota Metro tentang Persetujuan Bangunan Gedung adalah Peraturan
Daerah yang berisi Retribusi yang digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu dan menjadi dasar
pemungutan pelayanan persetujuan bangunan gedung di Kota Metro

Pada Raperda Persetujuan Bangunan Gedung, penerbitan persetujuan diberikan untuk permohonan
persetujuan Pembangunan baru, Bangunan Gedung yang sudah terbangun dan belum memiliki
Persetujuan Bangunan Gedung, serta untuk

“Pemerintahan Daerah yang memiliki kewenangan dibidang perizinan dan penyelenggaraan
kewenangan yang lain, memerlukan peningkatan penerimaan daerah melalui penggalian sumber-
sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan cara memaksimalkan potensi yang ada, berdasarkan hal
tersebut, maka Pemerintah Kota Metro dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung,” Jelasnya.(toni)
BERITA TERBARU