Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Inisial RD (46) Warga Desa Kelapa Tiga Kecamatan Tanjung Karang Pusat Telah Mencuri Hp Oppo A 5 2020 7 plus

Sigerindo Pesawaran - Tim Tekab 308 Sat Reskim Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil meringkus terduga pencurian dengan pemberatan di Dusun Srimenanti Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran

Rhenaldi (46) warga Desa kelapa tiga Kecamatan Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung tak berkutik saat Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesawaran Polda Lampung langsung Meringkusnya

Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, S.H., M.H., mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, S, IK.,S.H.,M.H., menjelaskan

"Pada hari jumat tanggal 29 oktober 2021 sekira pukul 05.30 wib dirumah korban di dusun srimenanti desa negeri sakti telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan ancaman pidana 7 tahun penjara

“Pelaku masuk diduga terlebih dahulu merusak kunci jendela belakang rumah korban lalu masuk ke dalam rumah korban dan mengambil 1 unit hp android merk oppo A5 2020, 1 unit hp Iphone 7 plus ,
Rabu(10/11/2021)

Yang ada didalam kamar anak korban dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 1.300.000 yang berada dikamar ibu korban serta beberapa bungkus rokok sampoerna, surya, dji sam soe yang berada di warung korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, S.H., M.H.,

Selanjutnya, pelaku keluar rumah korban diduga melalui pintu samping rumah dengaan membawa barang-barang hasil curian tersebut

Berdasarkan laporan Korban Entori waraga Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran. Telah terjadi tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan di Dusun Sri Menanti Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Pesawaran

“Kemudian tim tekab 308 polres pesawaran yang di pimpin langsung oleh Kanit Resum AIPDA Tri Antori, S.I.P melakukan pengejaran terhadap pelaku yang di duga berada di wilayah bandar lampung.

Lalu tim tekab 308 polres pesawaran melakukan penggerebekan dan mengamankan
satu orang pelaku dan Barang bukti,” Jelasnya

Guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut pelaku berikut barang bukti 1 Unit Handphone merk Oppo A5 2020, 1 Unit Handphone merk Iphone 7 Plus di amankan di polres Pesawaran.

“Akibat perbuatanya pelaku di jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh (7) tahun pejara,” tutupnya (Man)
BERITA TERBARU