Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mengenal Lebih dekat Petugas SatPol PP Kota Sungai Penuh

Sigerindo, Sungai Penuh - Pamong Praja atau lebih dikenal dengan nama Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) memiliki tugas yang penting dalam menjaga keamanan dan stabilitas Negara. Meski sekilas mirip dengan Polisi Republik Indonesia (Polri), tapi Satpol PP memiliki tugas dan fungsi yang berbeda.

Apabila Polri bergerak di bawah kewenangan presiden dan wakil presiden, maka Satpol PP bergerak di bawah kewenangan Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah lainnya
Polri bertugas untuk mengumpulkan bukti tindak kejahatan dan menemukan pelaku tindak kejahatan. Satpol PP bertugas untuk menjaga ketertiban dan melaporkan terduga pelaku tindak kejahatan kepada kepolisian setempat.

Sejarah Pamong Praja Sekilas tentang sejarahnya, Pamong Praja dibentuk sejak era kolonial Belanda. Gubernur Jenderal Pieter Both memandang perlunya Satuan yang bertugas untuk menjaga ketentraman dan ketertiban penduduk dari serangan penduduk lokal dan tentara Inggris.

Oleh sebab itu, dibentuklah BAILLUW, semacam polisi yang merangkap jaksa dan hakim. Selain bertugas menjaga ketentraman dan ketertiban penduduk, BAILLUW bertugas menangani perselisihan hukum antara VOC dan warga.

Setelah masa kepemimpinan Pieter Both, Gubernur Jenderal Raffles memimpin dan mengembangkan BAILLUW menjadi BESTURRS POLITIE. Selain melakukan tugas pokok BAILLUW, BESTURRS POLITIE juga bertugas membantu pemerintah di tingkat kawedanan. Kawedanan adalah tingkat Pemerintahan di bawah Bupati dan di atas Kecamatan.

Pada masa kependudukan Jepang, peran BESTURRS POLITIE bercampur dengan kepolisian dan Kemiliteran. Namun, setelah era kemerdekaan, berdasarkan PP No.1 Tahun 1948, didirikanlah Detasemen Polisi Pamong Praja Keamanan Kapanewon yang selanjutnya disebut Detasemen Polisi Pamong Praja.

Nama Detasemen Polisi Pamong Praja sempat mengalami perubahan beberapa kali. Mulai dari Kesatuan Polisi Pamong Praja, Pagar Baya, dan Pagar Praja. Namun, berdasarkan UU No.22 Tahun 1999, nama polisi pamong praja diubah menjadi Satuan Polisi Pamong Praja atau yang biasa disingkat Satpol PP. Nama itulah yang terus digunakan hingga sekarang sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2018.

Tugas dan Fungsi Satpol PP Menurut Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2018, Satpol PP memiliki tugas menegakkan Perda (Peraturan Daerah), Perkada (Peraturan Kepala Daerah), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Dalam melaksanakan tugasnya, Satpol PP bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui sekretaris daerah.


Satpol PP dibentuk untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum, serta ketenteraman masyarakat. Sebagai contoh, Pemerintah Kota Sungai Penuh menerapkan teguran bagi warga yang tidak pakai masker sesuai dengan Perda Kota Sungai Penuh

Keberadaan Satpol PP ditinjau dari perspektif hukum Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.19 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan Dan Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP).

Membentuk prilaku berdisiplin bagi setiap orang itu sangatlah mahal. Perlu didikan yang keras dan tidak sebentar, Begitu juga dengan disiplin ASN yang sulit ditegakkan, karena banyak faktor-faktor yang memengaruhi tingkat kedisplinan seseorang, mulai dari tingkat pendidikan sampai kebiasaan sehari-hari.

Bagi sebagian orang, disiplin merupakan suatu kata yang membuat alergi dan bisa membuat suasana menjadi tidak nyaman. Pasalnya kedisplinan mengandung unsur memaksa seseorang untuk melakukan dan mentaati aturan yang telah disepakati oleh lembaga. Terlebih bagi seseorang yang tidak disiplin hampir dapat dipastikan dalam kehidupannya akan terasa berat dan tersiksa. Perasaan tersiksa ini dikarenakan adanya keterbatasan hak-hak seseorang dalam melakukan sesuatu kegiatannya.

Apa yang terbayang di kepala jika mendengar kata satpol PP? Sebagian masyarakat menilai jika satpol PP kerap mendapat Stigma Negatif karena sering dianggap sebagai tukang gusur Pedagang Kali Lima (PKL) dengan gayanya yang arogan dan kasar. Padahal satpol PP merupakan Perangkat Pemerintah Daerah (Pemda) yang bertugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sebagai pelaksanaan tugas Desentralisasi yang tertuang pada pasal dan aturan Pemerintahan Daerah.

Satpol PP Kota Sungai Penuh berdiri sejak kota Sungai Penuh didirikan yaitu 08 November 2008. Yang mempunyai tugas utama menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Menjadi bagian dari anggota Satuan Polisi Pamong Praja memang tidak mudah. Mereka dituntut untuk patuh, tegas dan memiliki mental yang kuat ketika menjalankan tugas, terlebih saat harus menghadapi beberapa oknum yang tidak kooperatif sehingga membutuhkan ekstra tenaga demi menciptakan ketertiban di masyarakat. Tak jarang polisi pamong praja harus beradu fisik saat melakukan penertiban, tak heran jika banyak dari anggota Satpol PP didominasi oleh laki-laki. Namun pekerjaan ini tak menutup kemungkinan dilakukan oleh seorang perempuan.

Walaupun tugas yang dibebankan seringkali tak tentu waktunya, Sat Pol PP tetap setia menjalaninya karena menurut mereka pekerjaan ini merupakan tanggung jawab yang harus dilakukan dengan ikhlas. Pernah kita lihat pekerjaan sebagai SatPol PP menuntutnya untuk bertugas dari malam hingga pagi hari, namun Keluarga harus tetap mendukung pekerjaan yang telah menjadi pilihan.

Keluarga Anggota SatPol PP harus men-support dan mendukung demi pekerjaan. Keluarga juga selalu percaya dan mendukung sepenuhnya.

Terlepas dari Stigma Negatif yang disematkan kepada SatPol PP, mereka adalah bagian dari masyarakat biasa tanpa atribut diluar tugas resminya.
BERITA TERBARU