Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perkara Pemukul Wartawan Deferi Zan-CS Lanjut, AWPI Apresiasi Kapolres Lampura

Sigerindo Lampung Utara - Kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh Deferi Zan-CS terhadap korban Zulkifli wartawan Haluan Lampung sekaligus Anggota DPC AWPI Lampung Utara (Lampura) itu dikabarkan telah masuk peningkatan status perkara

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPC AWPI Lampung Utara Mintaria Gunadi setelah melakukan Koordinasi dengan Kapolres lampung Utara melalui Kasat Reskim AKP.Eko Rendi Oktama

"Kabar terakhir peningkatan status perkara, saya sudah laporkan ke DPD AWPI Lampung, ini bentuk perlindungan hukum terhadap anggota AWPI dan kita sudah lakukan itu," kata Mintaria Gunadi

Mendapatkan informasi tersebut. Melalui Via telfon Refky Rinaldy Ketua DPD AWPI Lampung itu mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi kepada Kapolres Lampung Utara, AKBP Ismail Kurniawan dan juga Kasatreskrim, AKP Eko Rendi Oktama serta segenap jajaran atas proses penegakan hukum yang telah berjalan

"Saya atas nama DPD AWPI Lampung mengapresiasi kinerja dalam melakukan proses penegakan hukum dalam perkara yang menyangkut salah satu anggota AWPI di Lampung Utara, dan saya mewakili segenap jajaran pengurus DPD dan DPC AWPI Lampung Utara mengucapkan terimakasih," ungkap Bung Refky kepada DPC AWPI Lampung Utara, Jum'at (26/11/21)

Bung Refky juga mengatakan, sejak awal pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada pihak kepolisian dan juga kuasa hukum

" Sekali lagi saya mengapresiasi kinerja yang telah dilakukan pihak penyidik Polres Lampung Utara, dan kita percayakan sepenuhnya, dengan telah menemukan bukti-bukti yang cukup kuat untuk meningkatkan status Deferi Zan Cs menjadi tersangka tentu ini berkat kinerja Kepolisian yang profesional," timpalnya

Masih menurut Bung Refky "Perkara tersebut tersebut sesuai dengan Nomor : LP / 1547 /B / XI /2021. Reskrim tanggal 02 November 2021 Sebagaimana di maksud dalam Pasal 351 dan atau Pasal 352 KUHPidana

Dari hasil penyelidikan perkara yang diterima sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Perkara Hasil Penyelidikan Nomor : B/561/X/1.24/2021 - Reskrim tanggal 4 November 2021 dan SP2HP Nomor B /609/XI/2021/ Reskrim, jelasnya

"Termaktub dalam surat (SP2HP) dalam angka 2 dimaksud, status perkara telah di temukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan selanjutnya (TSK)," Tambahnya

Terakhir Ketua DPD AWPI Lampung itu juga meminta langkah kedepannya agar DPC AWPI Lampung Utara dapat terus bergerak dan membangun sinergitas bersama Polres Lampung Utara

"Saya minta kedepannya Bung Gunadi sebagai Ketua DPC AWPI Lampung Utara dapat terus membangun sinergisitas bersama Polres Lampung Utara. Tentu kita berharap perkara yang tengah ditangani ini segera menuju hasil kesimpulan hukum yang berlaku," tutupnya. (Tim AWPI Lampung Utara)
BERITA TERBARU