Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Simpang Siur Penyebab Kecelakaan Maut Honda brio. Terjawab Sudah

Sigerindo Kota Metro - Pasca kecelakaan maut yang melibatkan Honda Brio dengan empat kendaraan
bermotor roda dua di Jalan Raya Stadion, Kelurahan Tejoagung, Metro Timur Kamis (4/11/2021), kini
aparat Kepolisian Resort Metro mengungkapkan penyebab terjadinya kecelakaan

Dari keterangan yang di dapat tak hanya penyebab kecelakaan yang dibeberkan, Polisi juga telah
menetapkan pengemudi Brio maut sebagai tersangka

Kasat Lantas Polres Metro, AKP I Made Sudastra, melalui Kepala Unit Laka, Aiptu Suwarno menjelaskan,tragedi Brio maut itu disebabkan oleh sang pengemudi Irzun Rama Dhani (37) dalam kondisi mengantuk saat mengendarai mobil tersebut.

Untuk kronologis kejadian kecelakaan kemarin, hasil dari penyidikan kita dan hasil BAP pengemudi
mobil yaitu Irzun Rama Dhani dalam keadaan mengantuk. Begitu terjadi tabrakan pertama pengemudi
ini panik sehingga dia tidak konsentrasi, yang seharusnya menginjak rem justru yang diinjak adalah gas,
sehingga tabrakan terjadi yang mengakibatkan satu orang meninggal dan satu korban luka berat serta
tiga korban luka ringan," paparnya, saat dikonfirmasi, Senin (8/11/2021).

Aiptu Suwarno menjelaskan, berdasarkan pengakuan pengemudi, ia mengantuk lantaran begadang
semalaman di pesta pernikahan kerabatnya di daerah Trimurjo, Lampung Tengah.

Jadi mengantuknya pengemudi ini karena kecapekan lantaran membantu kerabatnya yang hajatan.
Kemudian pengemudi itu lalu menjemput orang tuanya di Metro Timur untuk diantarkan ke Trimurjo
lagi. Jadi saat kecelakaan itu di dalam mobil ada si pengendara dan orang tuanya," ucapnya

Kanit juga menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan pengemudi tersebut telah mahir mengendarai
mobil. Mobil Honda Brio bernomor polisi BE 1789 FR itu ia pinjam dari orang lain yang merupakan
teman kerabatnya

Dari hasil pemeriksaan kemarin, pengemudi ini sudah 17 tahun mengemudikan mobil, jadi bukan
karena baru belajar tapi karena murni mengantuk dan panik sehingga terjadilah tabrakan. Pengemudi
juga sudah pasrah dan mengakui kesalahannya, mobil itu juga dapat dia pinjam. Yang bersangkutan jugasudah membuat pernyataan bahwa akan mereka hadapi sendiri dan tidak menggunakan pengacara,
bebernya

Kini pengemudi Brio maut tersebut telah resmi menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Metro. Irzun
Rama Dhani terancam pasal 310 ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009 dengan hukuman maksimal 6 tahun
penjara

Untuk pengemudinya sudah kita lakukan penahanan terhitung sejak selesai pemeriksaan hari Kamis
kemarin karena terbukti ada lalai dan kurang hati-hatinya dalam berkendara. Jadi untuk sanksi kita
kenakan pasal 310 ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan yang mana
menyebabkan seseorang meninggal dunia. Ancamannya enam tahun penjara," tandasnya

Sementara Kasat Narkoba Polres Metro IPTU Suheri, SH menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan
terhadap urine pengendara Brio maut tersebut, tidak ditemukan kandungan alkohol maupun narkotika.

Setelah kecelakaan kemarin, penyidik unit laka Satlantas Polres Metro berkoordinasi dengan
Satnarkoba untuk melakukan tes urine terhadap pengendara Honda Brio yang terlibat kecelakaan maut
di Tejoagung kemarin," terangnya

Tes urine dilakukan setelah kecelakaan, sekitar jam 11.00 WIB. Hasil dari tes urine terhadap
pengendara tersebut negatif, yang bersangkutan tidak dalam pengaruh narkotika maupun alkohol,
pungkasnya

Kini Polisi mengimbau masyarakat khususnya warga luar Kota Metro untuk mengutamakan
keselamatan dalam berkendara. Kondisi lalulintas di Metro yang banyak persimpangan mengharuskan
pengendara mengurangi kecepatan demi keselamatan diri dan orang lain
Kasus Kecelakaan Mobil Brio di Metro, Polisi Segera Kirim Berkas ke Kejari (Rilis/Toni)
BERITA TERBARU