Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Korupsi Rp 452 Juta, Mantan Kades di Sungai Penuh Ditahan Polisi

Sigerindo, Sungai Penuh  -Kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) kembali terungkap. Kali ini kasus korupsi menjerat mantan Kades Koto Pudung, Kecamatan Tanah Kampung Kota Sungai Penuh Maizarudin. Tersangka langsung ditahan pada Jum'at sore (10/12/21) sekira pukul 15:45 WIB.

Kasus yang menjerat Maizarudin menambah daftar panjang kasus korupsi ditingkat Desa. Dari data yang dihimpun, jumlah yang diduga dikorupsikan mencapai Rp 452 juta.

Selain mantan Kades, juga ikut ditahan Hendra mantan bendahara keuangan Desa Koto Pudung.

Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho S.IK, melalui Kasat Reskrim IPTU Edi Mardi SE MM, membenarkan telah dilakukan penahanan terhadap mantan Kades dan mantan Bendahara Keuangan Desa Koto Pudung, Kecamatan Tanah Kampung

”Benar, kedua tersangka terlibat dalam kasus penyalahgunaan keuangan Dana Desa saat menjabat sebagai Kepala Desa tahun anggaran 2019, ” ungkap Edi Mardi

Dijelaskan Kasat, jumlah kerugian negara terkait kasus tersebut sebesar Rp 452 juta. Dari temuan tersebut, tersangka tidak melakukan pengembalian pada kas Negara

“Karena tidak ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan Negara, ya terpaksa kita tahan, ” ungkap Kasat Reskrim

Untuk diketahui, Maizarudin sempat gencar diisukan berbagai berita miring terkait realiaasi Dana Desa. Dan tersangka menjabat sebagai Kepala Desa Koto Pudung periode 2014-2020.

Setelah masa jabatan habis pada 2020, dugaan kasus korupsi mulai mencuat berdasarkan temuan dari audit keuangan ditingkat Desa. Sepanjang kasus tersebut bergulir, kedua tersangka bersikap acuh dan tidak mau mengembalikan temuan. (Redaksi)
BERITA TERBARU