Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

AWPI Dorong Kejati Tracking Seluruh Penggunaan Anggaran KONI Lampung

Sigerindo Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menaikan status kasus dugaan penyelewengan anggaran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung dari penyeledikan ke penyidikan umum.

Merespon hal itu, Ketua DPD AWPI Lampung Refky Rinaldy mengatakan bahwa, kabar tersebut sebuah sinyal bahwa Lampung belum bersih dari aroma dugaan Tindak Pidana Korupsi. Maka artinya ini juga menjadi tantangan dan PR besar bagi Aparat Penegak Hukum dilampung.

"Kinerja Kejati perlu di apresiasi, ini prestasi, sekali lagi saya katakan ini baru prestasi bukan bunyi-bunyian, publik perlu kerja nyata dan fakta, kasus ini harus segera diungkap, kami yakin Kejati mampu dan sangat mampu menyelesaikan perkara ini secepatnya," Kata Bung Refky saat diwawancarai dikantor DPD AWPI Lampung Jl. Pulau Morotai, Gunung Sulah, Kota Bandar Lampung.

Selain itu, Ketua DPD AWPI Lampung itu juga meminta agar pihak Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan tracking Cek and Re-Chek ke seluruh bidang atau pihak terkait dalam penggunaan anggaran dana hibah KONI Lampung tersebut.

"Sudah disebutkan oleh pak kepala Kejaksaan, ada beberapa fakta yang telah dilakukan Cek and Re-Chek, diantaranya berkenan dengan program kerja KONI dan pengajuan dana hibah yang tidak disusun berdasarkan usulan kebutanan KONI dan Cabor, artinya dari hal tersebut kita dapat melihat disinyalir ada unsur kesengajaan yang dilakukan, maka seluruh pihak yang terkait harus mempertanggungjawabkan nya, dan berkali-kali saya katakan AWPI Lampung Komitmen mengawal dan mengawasi jalannya perkara ini sampai selesai," ujarnya.

Terakhir Bung Refky juga menyampaikan bahwa dari sekian banyak saksi yang dipanggil beberapa waktu lalu pihaknya menilai masih ada yang oknum pejabat KONI Lampung yang perlu diperiksa atas dugaan penyelewengan anggaran dana hibah tersebut.

"Ya saya rasa perlu peninjauan kembali, di KONI kan ada bidang-bidang ini perlu juga ditelusuri oleh penyidik, hal tersebut tentu akan memudahkan jalannya proses hukum juga nantinya," pungkasnya. (Tim Media AWPI)
BERITA TERBARU