Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

DPC-KWRI Kabupaten Pesawaran Agung Muharam Meminta Ketua GMBI Pusat Atas Laporan Tujuh Organisasi Pers Terhadap Ketua GMBI Distrik Pesawaran Abdul Manab

Sigerindo Pesawaran- Ketua Dewan Pengurus Cabang Komite Wartawan Reformasi Indonesia (DPC-KWRI) Kabupaten Pesawaran Agung Muharam meminta Ketua GMBI Pusat melakukan evaluasi
terhadap Ketua GMBI Distrik Pesawaran. Hal ini menyusul atas laporan oleh tujuh organisasi Pers Kabupaten Pesawaran

Atas dugaan ujaran kebencian dan intimidasi terhadap Jurnalis, yang diduga dilakukan oleh oknum Ketua LSM GMBI Pesawaran dan Ketua DPK GMBI Teluk Pandan dengan membuat sebuah pernyataan melalui video, Sabtu(15/01/2022)

"Jadi, KWRI selaku salah satu organisasi profesi jurnalis itu mengutuk sikap yang dibuat oleh Manap dan Zaidan. Apapun alasannya, ketika ada jurnalis yang keliru menyajikan berita, nara sumber itu punya langkah yang lain, yaitu dengan melakukan hak jawab tidak mengancam.

Perilaku mengancam itu kan hanya untuk seorang preman, tidak untuk seorang Ketua Organisasi," kata Agung

Dengan demikian, Agung meminta kepada Ketua GMBI Pusat untuk mengevaluasi terhadap Ketua GMBI Distrik Pesawaran

"Untuk itu saya meminta kepada Ketua GMBI Pusat untuk dapat mengevaluasi kinerja Ketua GMBI Distrik Pesawaran," harap Agung

Diberitakan sebelumnya, Diduga mengancam wartawan melalui media sosial seperti youtube dan WhatApps, Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kabupaten Pesawaran Abdul Manap dipolisikan oleh tujuh lembaga pers yang ada di Bumi Andan Jejama, Minggu(02/01/2022).

Ikut dilaporkan juga Ketua GMBI Kecamatan Teluk Pandan Zaidan dengan Nomor Laporan Kepolisian Nomor : STPL/B/03/I/2022/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung tentang Ujaran kebencian provokasi dalam transaksi elektronik Jo Tindakan menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik

Tujuh lembaga pers yang dimaksud adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI), Forum Wartawan Kabupaten Pesawaran (FWKP)

IkatanJurnalis Kabupaten Pesawaran (IJKP), Forum Wartawan Profesional Indonesia (FWPI) dan Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kabupaten Pesawaran yang dikoordinatori Ramadiansyah

"Kita laporkan ke penegak hukum agar yang bersangkutan jera dan tidak diikuti oleh yang lainnya, karena apa yang disampaikan sangat mengancam profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Memang sebagai sesama manusia, kita telah memaafkan namun hukum tetap harus berjalan, " kata Koordinator Ramadiansyah

Ia berharap petugas kepolisian segera melakukan proses hukum kepada kedua oknum LSM GMBI tersebut dengan aturan hukum yang berlaku

"Kita sangat berharap dan mendukung pihak kepolisian untuk dapat sesegera mungkin melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas sebagai terlapor, " ujar dia

Rama juga menegaskan bahwa kedua terlapor diduga telah melanggar undang-undang transaksi informatika dan ujaran kebencian serta undang-undang pers nomor 40 tahun 1999

"Kalau tuntutan hukumannya ya terserah penyidik, nanti kan akan terurai semua ketika yang bersangkutan diperiksa oleh petugas. Yang jelas diatas lima tahun penjara, karena bisa lebih satu pasal yang diduga dilanggar," tegas dia

Melengkapinya, salah satu Tokoh Pers Kabupaten Pesawaran Erland Syofandi mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh keduanya telah mengganggu aktifitas para wartawan yang akan melakukan kegiatan jurnalistiknya

"Kalau keduanya sudah dilaporkan ke kepolisian, artinya respon yang cerdas. Karena wartawan bukanlah bernaung pada organisasi massa yang lebih mengedepankan kuantitas dari pada kualitas, " kata dia. (Man)
BERITA TERBARU