Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kades Sako Dua Berhentikan Semua Perangkat Desa Secara Sepihak, Ada apa??

Sigerindo, Kerinci - Sangat disayangkan Arogansi Kepala Desa (Kades) Sako Dua Kecamatan Kayu Aro Barat Kabupaten Kerinci Jambi, yang memberhentikan semua Perangkat Desa non Prosedural.

Seorang Kades semestinya bisa menjadi panutan masyarakat dan pemimpin yang disegan, bukan pendendam setelah Pilkades usai beberapa bulan yang lalu justru mempunyai salah niat memberhentikan semua perangkat desa secara tiba tiba tanpa ada permasalahan sama sekali, tentunya hal ini akan berdampak buruk terhadap kemajuan pembangunan desa dan justru bisa membuat perpecahan.

Kades memang mempunyai hak prerogatif , tidak ada aturan yang melarang Kepala Desa memberhentikan perangkat desa , hanya saja harus dilakukan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku bukan secara sepihak dan sewenang-wenang apalagi memberhentikan perangkat desa sekaligus semuanya dalam waktu yang sama.

Suparman Kades Sako Dua saat dikonfirmasi dikediamannya Rabu 19/01/22 membenarkan telah memberhentikan semua perangkat desa, menurutnya hal ini dilakukan dirinya ingin adanya pembaharuan perangkat desa dikarenakan yang saat ini sudah terlalu lama menjabat sebagai perangkat desa dan tidak ada perangkat desa seumur hidup. Tegasnya

Ketika ditanya apakah perangkat desa saat ini tidak mampu bekerja, tidak disiplin, melakukan pelanggaran ataukah tidak mendukung sepenuhnya program Kepala Desa, dengan tenang Kades menjawab tidak, namun satu hal menurut Kades ketika setelah membayar honor terakhir perangkat desa ada salah satu Kasi menyalami Kades dan menyampaikan terima kasih dan selamat bekerja pak Kades dengan alasan itulah Kades memberhentikan perangkat desa dari Sekdes , Seluruh Kasi, Kaur, Kadus hingga RT, saat ini Kades telah memberi Pengumuman Penerimaan calon Aparatur Desa Sako Dua Periode 2022 - 2026 yang terpasang di Kantor Desa.

Jika pemerintah desa mengetahui dan menjalankan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, Permendagri Nomor 67 tahun 2017 perubahan Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2016 tentang BPD dan perangkat desa , dalam menjalankan roda pemerintahan desa.

Acuan termudah Kepala Desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa , cukup mengacu kepada Surat Edaran Bupati Kerinci Nomor 140/04.29/III/DPMD tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang dikeluarkan tanggal 16 April 2020.

Selain itu awak media mencoba melakukan konfirmasi dengan salah satu perangkat desa Sako Dua terkait pemberhentian semua perangkat desa , dirinya menjelaskan semua perangkat desa pada hari Minggu 26/12/21 di undang untuk hadir dikantor desa untuk melakukan evaluasi , tahu tahunya saat rapat dimulai Kades langsung membaca surat Keputusan Kepala Desa Sako Dua yang isinya memberhentikan semua perangkat desa

Hal ini sempat membuat kaget dan bingung semua perangkat desa yang hadir namun mau berkata apa jika itu adalah keputusan Kades , mulai saat itulah hingga saat ini tidak ada satupun perangkat desa yang masuk kerja lagi dan tidak melaksanakan tugas seperti piket di desa hingga Kantor Desa Sako Dua saat ini tanpa ada penghuninya dan terkunci , beberapa hari kemudian Kades bersama BPD mendatangi rumah perangkat desa agar mau menandatangani surat pengunduran diri diatas materai namun hal itu ditolak.
Masyarakat setempat yang tidak mau namanya disebutkan mengatakan sikap arogan dan merasa berkuasa seharusnya tidak ditunjukkan oleh Kades , sebab Kades itu bukan penguasa tapi pelayannya masyarakat yang bisa mengayomi dan melindungi masyarakatnya , namun yang dicontohkan Suparman saat ini bukanlah wujud seorang pemimpin dan tentunya sangat memalukan dan merusak nama baik Desa Sako Dua.

Ia juga berharap Camat Kayu Aro Barat tegas dalam menyikapi persoalan ini, karena kejadian ini bukan yang pertama kali diwilayah Kecamatan Kayu Aro Barat, sebelum ini kejadian Desa Bento, selain itu justru ada juga desa tetangga yang Kadesnya memaksa perangkat desa menandatangani surat pengunduran diri dan Kades langsung mengganti dengan orang yang telah ditunjuknya tanpa proses seleksi sama sekali, lalu pihak kecamatan tidak mempersoalkan masalah itu dan ini sangat aneh sekali menurutnya, jika Camat tidak mampu dan hanya mengikuti kemauan Kades lebih baik mundur saja dari jabatannya.ucapnya

Perangkat desa Sako Dua yang diberhentikan Kades secara sepihak berharap kepada pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia ( PPDI ) Kabupaten Kerinci agar bisa membantu menyelesaikan persoalan ini , jika tidak maka tidak menutup kemungkinan hal ini akan terjadi lagi di desa desa lain wilayah Kabupaten Kerinci. (Rama)
BERITA TERBARU