Pekon Pasir Ukir Tidak Pedulikan Lambang Negara
Sigerindo, Pringsewu - Sesuai amanat Pasal 36C UUD 1945 bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan ini disahkan pada 9 Juli 2009
Warga Negara Indonesia berhak dan wajib memelihara, menjaga, dan menggunakan Bendera Negara, Bahasa Indonesia, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara sesuai dengan Undang-Undang ini
Namun mirisnya kantor pemerintahan pekon Pasir Ukir kecamatan Pagelaran kabupaten Pringsewu malah tidak mengibarkan bendera merah putih sebagai simbol kebanggaan Indonesia.
"Betul tapi kenapa dari dulu tidak ada masalah karena saya masih baru bisa saja diupayakan. Saya tidak perhatikan, jadi gak usah diberitakanlah masalah itu", ucap kepala pekon Pasir Ukir Tias Widodo kepada awak media melalui telepon selulernya, Selasa 18/01/2022.
Sementara karena merasa tidak senang ada konfirmasi terkait tidak adanya pemasangan bendera dikantor pemerintahan pekon Pasir Ukir kecamatan Pagelaran seorang oknum Ormas yang masih memiliki hubungan keluarga dengan kepala pekon mengintimidasi awak media. (Azz)
Warga Negara Indonesia berhak dan wajib memelihara, menjaga, dan menggunakan Bendera Negara, Bahasa Indonesia, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara sesuai dengan Undang-Undang ini
Namun mirisnya kantor pemerintahan pekon Pasir Ukir kecamatan Pagelaran kabupaten Pringsewu malah tidak mengibarkan bendera merah putih sebagai simbol kebanggaan Indonesia.
"Betul tapi kenapa dari dulu tidak ada masalah karena saya masih baru bisa saja diupayakan. Saya tidak perhatikan, jadi gak usah diberitakanlah masalah itu", ucap kepala pekon Pasir Ukir Tias Widodo kepada awak media melalui telepon selulernya, Selasa 18/01/2022.
Sementara karena merasa tidak senang ada konfirmasi terkait tidak adanya pemasangan bendera dikantor pemerintahan pekon Pasir Ukir kecamatan Pagelaran seorang oknum Ormas yang masih memiliki hubungan keluarga dengan kepala pekon mengintimidasi awak media. (Azz)