Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Terkait Beredar Vidio istri Tersanka sunardi-ini Tangapan Kasi Humas Polres Mura AKP Elan Maruli Sitompul

Sigerindo Musi Rawas - Munculnya video pernyataan, SI, istri dari tersangka, Sunardi (45), di Media Sosial Facebook (FB), tentang penangkapan suamianya, bahwa tanpa adanya surat penangkapan dari pihak kepolisian Satreskrim Polres Mura

Hal tersebut ditanggapi oleh, Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasi Humas, AKP Elan Maruli Sitompul di Mapolres Mura, sekitar pukul 15.00 WIB, Senin (3/1/2022)

"Saya menanggapi adanya video dari saudari SI istri dari saudara Sunardi tentang beredarnya di FB, masalah penangkapan suaminya, saudara Sunardi sebagai tersangka dalam perkara 363 buah sawit, yang katanya pihak Polres Mura, khususnya Satreskrim, tidak memberikan tembusan surat penangkapan, surat penahanan kepada keluarga," kata AKP Elan Maruli Sitompul.

AKP Elan sapaanya menjelaskan, disini kami ingin menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/B/122/XI/2021/SPKT/Res Mura/Sumsel, saat melakukan penangkapan terhadap saudara, Sunardi didalam perkara 363

Dan, surat penangkapan dan penahanannya terhadap saudara Sunardi sudah diberikan kepada keluarga Sunardi, berikut Hp, Carger, yang ditanda tangani oleh anak Sunardi berinisial, AAP, sekaligus penetapan tersangka dan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP), dikirimkan melalui via JNT dan dilengkapi dengan nomor Resinya

Kemudian, Jumat (26/11/2021), kuasa hukum, Sunardi telah mendaftarkan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau, tentang sah tidaknya penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan serta penyitaan yang dilakukan

Lalu, pada, Kamis (16/12/2021), telah dibuka sidang perkara pokok pencurian dengan pemberatan dengan terdakwa Sunardi di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Kemudian, Kamis (16/12/2021), Sunardi dengan kuasa hukumnya mengajukan gugatan perdata kepada kepolisian selaku tergugat I dan kejaksaan selaku tergugat II

"Pada, hari ini, Senin (3/1/2022), dilaksanakan sidang praperadilan telah diputuskan, dan hakim tunggal menganggap bahwa penyidikan yang dilakukan oleh penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dinyatakan gugur," tutupnya.(Pirdaus/*)
BERITA TERBARU