Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Aktifis Pertanahan " ROMO " Buka Suara Terkait Sengketa Lahan di Lubuk Dalam dan Pangkalan Pisang

Sigerindo Jakarta - Menanggapi terbitan koran harian umum ANUGRAH POST edisi 270 tahun ke xvl, tgl 21 frebuari 2022 mengusik rasa keadilan dari seorang aktifis pertanahan bernama Romo

Saat ditemui awak media dikediamannya pada Sabtu,19/02/2022 Romo mengatakan sangatlah benar adanya dan sesuai keadaan dilapangan serta keterangan masyarakat dan keterangan ahli waris dari masyarakat Desa Lubuk Dalam dan Desa Pangkalan Pisang

" Sangatlah disayangkan bilamana perusahaan dalam hal ini adalah PTPN V melakukan hal seperti itu ", Ucapnya

Apa yang menjadikan hak masyarakat Desa Lubuk Dalam Kecamatan Lubuk Dalam dan Desa Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak Provinsi Riau, benar adanya adalah tanah adat atau ulayat dan harus di kembalikan kepada masyarakat sesuai hak ulayatnya Romo menjelaskan.

Menurutnya dengan surat terkirim tgl 24 Desember 2022 ke Deputy ll KSP untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yg berlaku di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini adalah kepedulian kita bersama dalam penegakan hukum serta memerangi para mafia-mafia tanah yang selalu merugikan masyarakat

Untuk itu saya ( Romo-red ) memohon kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo untuk membantu masyarakat dengan penyelesaian sesuai prosedurnya

"Inilah harapan masyarakat untuk dikembalikan hak ulayatnya yang dari tahun 1958 dikelola dan disitulah kehidupan sehari-hari masyarakat melakukan aktifitas dan lain-lain,serta mulai berdirinya PTPN V sampai saat sekarang dikuasai oleh PTPN V dan belum pernah ada penggantian apapun bentuknya serta dikembalikan hak masyarakat seutuhnya",pungkasnya (Rilis)
BERITA TERBARU