Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin Polres Pesawaran Sudah Melakukan Gelar Perkara Masalah Ketua LSM GMBI Pesawaran Abdul Manaf

Sigerindo Pesawaran - Terkait kasus dugaan ujaran kebencian, provokasi dan pengancaman terhadap wartawan yang dilakukan Ketua LSM GMBI Distrik Pesawaran Abdul Manaf dan Ketua KSM LSM GMBI Kecamatan Teluk Pandan Zaidan di media sosial, masuk ke tahap Penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan kemudian telah dilakukan gelar perkara, kasus ujaran kebencian sudah dapat ditingkatkan ketahap penyidikan.

"Iya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah kita serahkan kepada pihak Kejaksaan, dan kita juga telah meminta tambahan saksi dari pihak pelapor," ujar dia, Senin 21 Februari 2022.

Dirinya mengatakan, penyidikan telah dimulai sejak hari Senin tanggal 14 Februari 2022 lalu, dan pihaknya akan terus memproses laporan yang masuk.

"Pada dasarnya apa yang dilaporkan kawan-kawan wartawan tetap kami tindak lanjuti, artinya proses hukum tetap berjalan," ujar dia.

Menurutnya, pihak Polres juga telah meminta pendapat hukum, ahli pidana dan ahli bahasa, guna melengkapi penyelidikan kasus ujaran kebencian tersebut.

Sementara itu, Koordinator tujuh lembaga wartawan Kabupaten Pesawaran Rama Diansyah mengatakan, dalam melengkapi berkas perkara kasus ujaran kebencian, dirinya telah dimintai keterangan oleh Polres Pesawaran.

"Iya tadi saya sudah dimintai keterangan oleh pihak Polres, guna melengkapi berkas perkara dalam kasus ujaran kebencian yang ditujukan kepada kami yang berprofesi sebalgai wartawan, khususnya di Kabupaten Pesawaran," kata dia.

Diketahui, Ketua LSM GMBI Distrikll Pesawaran Abdul Manaf dan Ketua KSM LSM GMBI Kecamatan Teluk Pandan, dikenakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 Subsider Pasal 45B Jo Pasal 29 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE Juncto Pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers

Diketahui sebelumnya, Viralnya pemberitaan terkait dugaan ujaran kebencian, provokasi dan pengancaman terhadap wartawan yang dilakukan Ketua LSM GMBI Distrik Pesawaran Abdul Manaf dan Ketua LSM GMBI Kecamatan Teluk Pandan Zaidan di media sosial menarik perhatian pengamat hukum Universitas Lampung.

Pengamat Hukum Unila Budiono mengatakan, jika ada pihak yang merasa terancam atau merasa dirugikan atas pernyataan seseorang maka pihak tersebut bisa melaporkan kepada penegak hukum.Tutupnya (Man)
BERITA TERBARU