Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Korps Bela Negara Indonesia ( KBNI ) Riau Dampingi Masyarakat Pangkalan Pisang dan Lubuk Dalam Perjuangkan Haknya

Sigerindo Pekanbaru - Korps Bela Negara Indonesia ( KBNI ) Riau dibawah Komando Panglima Wilayah yaitu Bpk.Rusli tak kenal lelah dalam memperjuangkan hak masyarakat yaitu terkait dugaan penguasaan lahan Masyarakat Desa Pangkalan Pisang dan Desa Lubuk Dalam Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak Provinsi Riau hingga menyurati Deputi II Kantor Staff Kepresidenan RI.

" Jajaran KBNI Riau bersama masyarakat akan terus berjuang demi keadilan agar hak-hak lahan masyarakat bisa diterima kembali secara benar ," tegas Pangwil Rusli

Dilansir dari anugrahpos.com bahwa masyarakat sejak tahun 1958 telah membuka lahan perkebunan tanaman holtikultura untuk kehidupan sehari-harinya namun setelah lahirnya Perusahan Plat Merah lahan masyarakat habis di perkosanya untuk kepentingan Perusahan Plat Merah itu sendiri

Dari hasil laporan masyarakat dan menguasakan persoalan lahan mereka yang dirampas atau di perkosa pihak PTPN V kepada Komando Wilayah II MT Riau Korps Bela Negara Indonesia untuk mengurus atau mengembalikan lahan itu kepada masyarakat Desa Pangkalan Pisang dan Desa Lubuk Dalam Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak

Dan Berdasarkan surat kuasa yang diterimanya dan markas Komando Wilayah II MT Riau telah menyurati Deputi II Kantor Staff Kepresidenan di Jakarta Nomor 011/LAP/Makow-KBNI/Riau/XII/2021,tertanggal 17 Desember 2021 dan di terima oleh Deputi II Kantor Staff Kepresidenan tanggal 24 Desember 2021

Dalam keterangannya salah satu Kepala desa dan masyarakat yang dirugikan Oleh PTPN V wilayah Kecamatan ,koto Gasib kepada wartawan baru-baru ini," dilapangan bahwa kami sudah puluhan tahun memperjuangkan lahan kami ini, dan kalau tidak bisa PTPN V mengembalikan lahan kami juga telah menyurati PTPN V untuk diganti rugi lahannya namun pihak Perusahan Plat Merah tidak mau melakukannya," terangnya

Namun sangat aneh salah satu Kepala Desa yang berinisial (AG) sangat tidak setuju lahan mereka di perjuangkan, bahkan beliau tidak mau ikut tanda tangani surat keterangan ahli waris atau dukungannya, apa masalahnya kita tidak tahu,sehingga tanda tanya bagi penerima kuasa

Di dalam fakta-fakta yang ada sesuai keterangan Bapak Jamat sebagai ahli waris yang memiliki lahan seluas 260 hektare, dan yang surat keterangan camat 114 h dan lahan kelompok tani,seluas 431 hektare dan lahan sejarah kampung seluas 60 hektare

PTPN V pada tahun 2005 telah disurati oleh masyarakat untuk lahan mereka diganti rugi namun tidak pernah ada pembayaran, bahkan pada bulan Maret 2014 BPN Siak mengeluarkan surat pengkleman kepada masyarakat dua desa tersebut

Wartawan media anugrahpos.com menghubungi pihak PTPN V untuk mengkonfirmasi terkait lahan masyarakat yang seluas 1932 Hektare yang di rampas paksa oleh PTPN V melalui surat Klem dari BPN Siak pada tahun 2014, namun fihak PTPN V Pekanbaru tidak ada yang mau ditemui

Melalui pemberitaan di media ini kami dari Komando Wilayah II MT Riau Korps Bela Negara Indonesia yang telah menyurati Deputi II Staff Kepresidenan menindaklanjuti surat kami untuk pengembalian lahan masyarakat oleh PTPN V alias Plat Merah tersebut sehingga masyarakat tidak menderita lagi,kata Ketua Korps Bela Negara Indonesia Wilayah II Riau (Rilis)
BERITA TERBARU