Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pria Paruh Baya Diamankan Polsek Pringsewu Kota Saat Operasi Pekat

Sigerindo, Pringsewu- Polsek Pringsewu kota pada Kamis (17/2) malam menggelar operasi pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat) diwilayah hukumnya.

Hasilnya Polisi berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial JM (55) warga Pekon Kresnomulyo Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu atas dugaan terlibat dalam kasus prostitusi.

Wakapolres Pringsewu Kompol Doni Dunggio, SIK menjelaskan, tersangka JM diamankan Polisi dirumahnya pada Kamis (17/2) malam sekira pukul 20.30 Wib. Dirinya diciduk polisi atas dugaan telah terlibat dalam perkara perkara prostitusi dan berperan sebagai mucikari.

Dalam dalam kegiatannya tersebut, tersangka menyiapkan sejumlah wanita penjaja seks komersil (PSK) guna di tawarkan kepada para pelanggan dengan tarif Rp. 200 ribu sekali main

Selain itu, tersangka menyiapkan sebuah bilik khusus dirumahnya, untuk digunakan sebagai tempat persetubuhan layaknya suami istri.

Dan dari pekerjaan tersebut tersangka mengaku mengambil keuntungan Rp. 50 ribu sekali main.
"Sebelum amankan, tersangka sudah menerima dua pelanggan untuk melakukan persetubuhan dengan PSK, dan dari pekerjaannya tersebut tersangka sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100 ribu,"ungkapnya saat ditemui di Mapolsek Pringsewu Kota pada Jumat (18/2/22) siang

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Ansori Samsul Bahri menambahkan, tersangka diketahui sudah melakukan praktik prostitusi tersebut selama setahun ini.

Sementara itu tersangka nekat melakukan praktik prostitusi lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi.
"Tersangka mengaku hasil dari kerja buruh harian tidak mencukupi kebutuhan keluarga, maka dirinya nekat bekerja sampingan sebagai mucikari untuk mencari tambahan penghasilan, terangnya

Dilanjutkannya, dalam pengungkapan kasus tersebut Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 unit HP, 1 buah kasur, sprei, bantal dan uang tunai Rp. 400 ribu.

"Atas perbuatanya tersebut, tersangka di sangkakan telah melanggar pasal 296 KUHP, ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan," tandasnya.

Ditempat terpisah, Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.Ik, M.Ik menegaskan, Polri akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan penyakit masyarakat (Pekat) seperti perjudian, premanisme, prostitusi dan kejahatan jalanan lainya.

Hal itu, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Rio juga menghimbau agar masyarakat Pringsewu menjauhi hal-hal ataupun kegiatan yang berpotensi menjadi tindak kriminal.

"Kami menghimbau agar masyarakat Pringsewu bisa bersinergi dengan Polri menjaga kondusivitas . Polres Pringsewu tidak akan sungkan menindak siapapun yang berbuat kriminal," tegasnya. (Azz)
BERITA TERBARU