Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Satres Narkoba Polres Pesawaran Gerbek Pengedar Sabu Di Desa Halangan Ratu Kecamatan Negeri Katun

Sigerindo Pesawaran - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil menangkap terduga Kurin dan pengedar Narkoba di tempat yang berbeda

ANH (36) seorang kurir, Warga Desa Karang Anyar Kecamatan Gedong Tataan Kabuapaten Pesawaran tidak berkutik saat di tangkap Satuan Reserse Narkoba polres Pesawaran di Jl. Branti raya Desa kalirejo Kecamatan Negri katon

Pada hari sabtu tanggal 26 Februari 2022, sekira pukul 18.15 Wib. Dengan barang bukti, 2 bungkus narkotika jenis sabu, 0,38 Gram 1 satu unit hp oppo wrna putih

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan, Bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka sebagai kurir sering membeli Narkotika jenis Sabu di wilayah Halangan Ratu Kecamatan Negeri Katon

“Dari informasi tersebut Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan pencegatan di TKP, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dikantong celana yang digunakan tersangka,”Ujar Kapolres, minggu ( 27/02/2022)

Kapolres menerangkan, Saat anggota mengintrograsi tersangka (ANH) bahwa Narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari YS, Selanjutnya

Anggota melakukan pengejaran dan berhasil meringkus YS (31) warga Desa Halangan Ratu Kecamatan Negri katon, di Desa Sidomulyo Kecamatan Negri katon pada sabtu tanggal 26 Februari 2022, sekira pukul 23.00 Wib

“Saat di lakukan pengeledahan ditemukan barang bukti, 2 bungkus narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip berisi 9 butir tablet warna hijau narkotika jenis ekstasi,

1 bungkus plastik klip berisi 7 butir tablet warna hijau narkotika jenis ekstasi, 1 bundel plastik klip, 1 buah kotak kamera, 1 unit hp nokia warna hitam, Berat Brutto : 6.95 Gram (sabu), 5.78 gram 16 butir, ekstasinarkotika jenis sabu dan yang di simpan bawah jok motor,” Jelasnya Kapolres.

“Guna dilakauakan pemerikasaan lebih lanjut kedua tersangka berikut barang bukti di bawa ke polres Pesawaran, Dan kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal Empat tahun penjara,” pungkasnya (Man)
BERITA TERBARU