Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Hadiri Rapat Paripurna Istimewa Tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKP)

Sigerindo Pesawaran - Bupati Pesawaran hadiri sekaligus pimpin rapat paripurna istimewa DPRD Kabupaten Pesawaran tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Pesawaran Tahun Anggaran 2021, di Gedung DPRD Kabupaten Pesawaran, Kamis (17/03/2022).

Dalam sambutannya Bupati kabupaten Pesawaran menyampaikan beberapa komponen PAD kabupaten setempat.

“Rincian masing-masing komponen PAD dapat diuraikan
sebagai sebagai berikut yaitu:
1. Pajak Daerah, realisasi sebesar Rp28.179.870.661,00 dari target sebesar Rp31.390.000.000,00 atau mencapai 89,77 persen.
2. Pesawaran Retribusi Daerah, realisasi sebesar Rp16.745.519.738,00 dari
target sebesar Rp14.394.000.000,00 atau mencapai 116,34 persen.
3. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan,
realisasi sebesar Rp1.798.157.126,62 dari target Rp1.798.157.127,00 atau hampir mencapai 100,00 persen.
4. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, realisasi sebesar Rp25.545.399.106,33 dari target sebesar Rp43.377.179.551,00 atau hanya mencapai 58,89 persen,” Ujar Dendi.

Bupati juga mengatakan pendapatan transfer merupakan pendapatan yang diperoleh dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan
Pendapatan Transfer Antar Daerah.

Realisasi untuk kelompok pendapatan ini adalah sebesar Rp1.082.462.221.860,00 dari target sebesar Rp1.109.531.804.092,00 atau mencapai 97,56 persen.

Rincian dari masing-masing komponen PendapatanTransfer diuraikan sebagai berikut, Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat merupakan Pendapatan yang diperoleh dari Dana Perimbangan dan Dana Desa dengan realisasi sebesar Rp1.017.457.193.625,00 dari target sebesar Rp1.017.599.669.000,00 atau mencapai 99,99 persen." Ungkapnya

“Selain dari ringkasan realisasi APBD Tahun Anggaran 2021 yang dapat kami sampaikan, secara statistik capaian pembangunan di Kabupaten Pesawaran pada Tahun 2021
yang merupakan tahun transisi dalam pelaksanaan RPJMD 10Tahun 2016-2021 dan RPJMD Tahun 2021-2026

Dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2021 yang merupakan penjabaran RPJMD Tahun 2016-2021 dan Perubahan RKPD Tahun 2021 yang merupakan penjabaran RPJMD Tahun 2021-2026, dapat diukur secara kuantitatif,” terangnya.

“Selanjutnya terkait dengan Realisasi Anggaran terhadap Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan serta Capaian Pembangunan Tahun Anggaran 2021 secara lengkap tercantum pada Dokumen Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Pesawaran Tahun Anggaran 2021 yang telah kami sampaikan,” pungkasnya. (M**)
BERITA TERBARU