Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Daftar Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Dan Cara Daptar Bansos Program Keluarga Harapan (PKH)

Sigerindo Pesawaran - Bagi masyarakat tidak mampu yang belum mengerti cara Daptar Bansos program keluarga harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai ini cara nyaSiapkan berkas yang dibutuhkan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan kartu identitas KTP. Bawa berkas ke kelurahan setempat.Berikutnya ikuti prosedur untuk mendaftar DTKS Kemensos.Selasa (09/03/2022)
Setelah berhasil, pendaftar akan menerima surat pemberitahuan mengenai teknis dari pendaftaran di tempat yang ditentukan.Selanjutnya data yang telah diisi oleh pendaftar akan diproses oleh kantor kabupaten atau walikota, kantor kelurahan, serta Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).Pendaftar diminta untuk membawa kode unik individu atau keluarga dari DTKS, KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk kebutuhan verifikasi.Bila sudah berhasil diverifikasi, bank akan membukakan rekening untuk pendaftar. Selain itu, pendaftar juga mendapat


Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).Proses telah selesai. Anda bisa mendatangi e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat sambil membawa KKS untuk mendapatkan sembako.2. Cara daftar bansos Program Keluarga Harapan (PKH)Datangi kelurahan atau kantor desa setempat sambil membawa Kartu Keluarga (KK) dan KTP.Berkas pendaftaran akan dibahas secara musyawarah tingkat kelurahan untuk menentukan layak masuk atau tidaknya ke DTKS sesuai usulan dan identifikasi yang dilakukan.Hasil musyawarah tingkat kelurahan akan membuahkan berita acara yang ditandatangani oleh perangkat dan pimpinan desa


Berita acara berisi pre-list yang digunakan oleh dinas sosial untuk validasi dan verifikasi data dengan mengadakan kunjungan rumah tangga berdasarkan syarat pada DTKS.Data yang berhasil divalidasi dan diverifikasi akan dimasukkan ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS), baik secara online maupun offline.Hasil verifikasi tersebut kemudian dilaporkan kepada wali kota atau bupati, diresmikan oleh gubernur, baru diteruskan kepada menteri.(Man)
BERITA TERBARU