Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dugaan Adanya Kejahatan Kebijakan dan Bersifat Ugal-ugalan Dalam Penerapan Kebijakan di Pemda Lampung Timur

Sigerindo Lampung Timur - Ketua DPC AWPI Lampung Timur berupaya untuk tetap konsisten dalam mengamati dan mencermati perkembangan-perkembangan baik itu politik, ekonomi, kondisi sosial terlebih terkait kebijakan pemerintah daerah kabupaten Lampung Timur walaupun tidak menyeluruh.
Menurut ketua AWPI, Herizal (Ijal)" jurnalis harus hadir sebagai bagian dari pemerintah ,terlebih kita merupakan bagian dari empat pilar itu sesuai profesi dan juga merupakan salah satu mitra,wajar kita berikan masukan,kritikan untuk mengingatkan pemerintah agar ada pembenahan.karena pemerintah tidak selamanya benar juga tidak juga selalu salah".ungkap ketua AWPI DPC Lampung Timur di sela-selanya dalam mengevaluasi anggota AWPI di sekretariat AWPI,Sabtu (12/3/22)

Menurut pendapat dan ungkapannya pada media yang tergabung di AWPI DPC Lampung Timur "Pelaksanaan serta hasil dari pembangunan baik pra struktur atau infrastruktur di suatu daerah di tentukan dari sebuah kebijakan

Inti kebijakan ialah keputusan. Dalam setiap opini masyarakat saat ini istilah kebijakan akan disamakan dengan keputusan meski secara teoretis keduanya bisa dibedakan. Keputusan diambil karena ada sejumlah pilihan, Dalam pilihan tersebut termasuk pula tidak mengambil keputusan. Pengambilan keputusan tidak hanya ada di ranah publik. Dalam ranah swasta pun keputusan juga dikenal. Dalam mengambil keputusan atau kebijakan ada dasar hukum dan norma-norma yang harus diperhatikan
Pengambil kebijakan pun terikat oleh koridor peraturan perundang-undangan dan etika".


Dalam ranah publik pengambil kebijakan wajib memperhatikan dasar kewenangan pengambil kebijakan. Pengambil kebijakan pun terikat oleh koridor peraturan perundang-undangan dan etika.


Kebijakan atau keputusan setelah diambil dapat dievaluasi. Kebijakan bisa dianggap benar jika membuahkan hal yang positif Sebaliknya kebijakan dianggap salah jika membuahkan hasil yang tidak diharapkan dan cenderung merugikan. Bagi pengambil kebijakan yang tepat akan mendapat penghargaan dan promosi,minimal kita publikasikan karena kita jurnalis.dalam candaannya dengan para jurnalis.


Para pengambil kebijakan bukanlah peramal yang dapat menerawang ke depan. Kebijakan benar atau salah hanya dapat diketahui pasca pengambilan kebijakan (post factum).

Ketua yang biasa bung Ijal ini sempat melontarkan sebuah pertanyaan kepada awak media yang sebagian hadir dari anggota AWPI DPC Lampung Timur "Perilaku koruptif
Apakah Memang ada pengecualian pada sebuah kebijakan dalam sebuah proses hukum.hal ini yang selalu dia pertanyakan pada pihak-pihak pemangku kebijakan. Apakah tidak dapat diberikan sanksi pidana kepada para pengambilnya.apalagi terhadap kebijakan pejabat yang bernuansa kejahatan seperti kejahatan berkolusi, nepotisme serta korupsi

Pengambilan kebijakan yang secara tegas dapat kita contoh kan yang dianggap sebagai suatu kejahatan dalam undang-undang (UU). Sebagai contoh dalam Pasal 165 UU Pertambangan Mineral dan Galian C (Minerba) disebutkan seorang yang memiliki kewenangan mengeluarkan izin dapat dipidana bila izin yang dikeluarkan bertentangan dengan UU Minerba atau suatu kebijakan untuk adanya unsur pembiaran dalam hal seseorang atau sekelompok orang melakukan tindakan korupsi atau adanya unsur korupsi sehingga berpotensi merugikan keuangan negara dan kepentingan publik

Selanjutnya menurut ketua AWPI pengambil kebijakan dapat dipidana bila dalam proses pengambilan kebijakan terdapat perilaku koruptif. Hal yang terakhir ini yang patut dicermati oleh aparat penegak hukum. Pengambil kebijakan tentu tidak boleh kebal dari sanksi pidana bila dalam proses pengambilan kebijakan terdapat perilaku koruptif. Perilaku koruptif yang dimaksud di sini ialah perilaku yang dapat memberi keuntungan bagi pribadinya sendiri, orang lain, atau korporasi dari pengambilan kebijakan.


Dalam melakukan proses hukum pidana terhadap seseorang yang menduduki jabatan tertentu yang terindikasi melakukan perbuatan koruptif, aparat penegak hukum harus membuktikan niat jahat dan perbuatan jahat dari orang tersebut. Bila memang ada niat dan perbuatan jahat, hukum dan sanksi pidana harus ditegakkan. Akan tetapi, bila kebijakan yang diambil ternyata salah, bahkan bila dapat dibuktikan telah merugikan keuangan negara tapi tidak ada tidak ada tindakan atau sanksi hukum , publik akan bertanya - tanya,ada apa ini dengan Penegakan Hukum?

Oleh karena itu, aparat penegak hukum dalam menegakkan UU Tipikor publik berasumsi APH kurang fokus pada penindakan dengan ada laporan atau berita di media terkait dugaan tindakan kejahatan dalam menerapkan kebijakan serta adanya suatu perbuatan yang sewenang-wenang dari oknum pejabat atau pemangku kebijakan sehingga berpotensi adanya kerugian negara

APH juga harus Lebih fokus Pada dugaan adanya kerugian negara oleh pihak swasta,bukan pada jajaran pemerintah saja yang bisa korupsi,di khawatirkan para pejabat di perusahaan swasta akan terbebas dari dakwaan UU Tipikor. Padahal perilaku koruptif bisa terjadi juga di sektor swasta. Karena tidak menutup kemungkinan adanya kerugian negara,bisa terjadi tidak semata karena perilaku koruptif. Kerugian negara bisa timbul karena masalah perdata, seperti wanprestasi, atau kebijakan administrasi negara, perizinan, restribusi dan pajak

Pada akhirnya semua berpulang pada proses hukum yang didasarkan pada bukti, bila orang yang menduduki jabatan hendak dipidana, bukan sekadar asumsi

Tapi kita bisa lihat fakta yang ada terkait pada program dan kegiatan pembangunan Tower BTS (tower bersama) dan pada pembangunan jembatan kali pasir di way bungur, rehabilitasi jalan pada ruas jalan Bumi Jawa - Purbolinggo dan Ruas Jalan Sukadana Pasar - Tamansari yang mutu dan hasil nya belum seumur jagung sudah dalam kondisi rusak berat

Tenaga teknis intinya kemana saat pelaksanaan dan pengerjaan nya ,PPK nya ada laporan tidak terkait pengendalian mutu, syarat teknis material yang di gunakan serta keamanan konstruksi nya yang sudah di jaminkan pada lembaga penjamin saat PHO atau FHO

Jangan sampai Publik menduga adanya suatu kejahatan dalam menerapkan kebijakan dan sifatnya ugal-ugalan pada implementasi atau pelaksanaan APBD DAN DAK.tutup ketua AWPI DPC Lampung Timur dalam memberikan keterangan pada awak media.(Rilis AWPI )
BERITA TERBARU