Dua Pejabat Lampung Utara Terancam Nonjob
Sigerindo Lampung Utara -- Dua pejabat eselon II dan III dilingkungan Pemkab Lampung Utara terancam Nonjob berdasarkan surat dari BKN pusat. Hal itu diungkapkan oleh kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Hendri Dunan, usai dirinya menerima surat dari BKN pusat. Kamis 23/3/26
Menurut Hendri, adapun kedua pejabat tersebut terdiri dari esselon II yakni GU merupakan Kepala Dinas Komunikasi dan informatika Lampung Utara, dan esselon III, KS merupakan Camat Abung Tengah
"Surat itu sudah kami terima, mereka berdua terindikasi pelanggaran kode etika kepegawaian yang harus netral saat pilkada," ungkap Hendri
Lebih dalam Hendri menjelaskan bila surat itu turun dari Bawaslu ke BKN pusat, kemudian turun ke BKD Lampung Utara. "Untuk sanksi itukan akan di rapatkan melalui Sekda, Inspektorat dan BKD bagian hukum, kemudian terkait hasilnya rapat tersebut baru naik ke Bupati," ujarnya
Saat ditanya kapan akan dilaksanakan rapat tersebut, Hendri berjanji dalam waktu dekat akan segera terealisasi. "Untuk tindak lanjut sudah, bukan hanya BKD aja tetapi semua kebetulan SKT sudah jadi tinggal agenda rapat pembahasan," pungkasnya. (Red)
Menurut Hendri, adapun kedua pejabat tersebut terdiri dari esselon II yakni GU merupakan Kepala Dinas Komunikasi dan informatika Lampung Utara, dan esselon III, KS merupakan Camat Abung Tengah
"Surat itu sudah kami terima, mereka berdua terindikasi pelanggaran kode etika kepegawaian yang harus netral saat pilkada," ungkap Hendri
Lebih dalam Hendri menjelaskan bila surat itu turun dari Bawaslu ke BKN pusat, kemudian turun ke BKD Lampung Utara. "Untuk sanksi itukan akan di rapatkan melalui Sekda, Inspektorat dan BKD bagian hukum, kemudian terkait hasilnya rapat tersebut baru naik ke Bupati," ujarnya
Saat ditanya kapan akan dilaksanakan rapat tersebut, Hendri berjanji dalam waktu dekat akan segera terealisasi. "Untuk tindak lanjut sudah, bukan hanya BKD aja tetapi semua kebetulan SKT sudah jadi tinggal agenda rapat pembahasan," pungkasnya. (Red)

