Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Isyu dan Dugaan KKN di Kalangan Oknum Pejabat Lampung Timur

Sigerindo Lampung Timur-(SK) Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Meliputi Pengadaan barang, pekerjaan konstruksi,jasa konsultasi dan jasa lain.

Pengadaan barang adalah pengadaan setiap benda baik berwujud dan tidak berwujud,bergerak maupun tidak bergerak yang dapat di perdagangkan,di pakai,di pergunakan atau di manfaatkan oleh pengguna barang.

Oleh karena makna yang mengandung makna begitu luas ini pemerintah daerah kabupaten Lampung Timur setiap tahun berjalan selalu mengadakan pengadaan barang pemerintah baik dengan metode secara lelang atau penunjukan langsung.

Karena ini merupakan barang pemerintah daerah maka setiap pelaksanaan kegiatan lelang harus ada yang bertugas dan berfungsi sesuai kewenangan yang di amanahkan oleh undang-undang dan peraturan,maka dengan ketentuan di bentuklah panitia lelang dan pejabat pembuat kebijakan yang bertanggung jawab penuh kepada seluruh kegiatan yang berada di masing-masing OPD.

Pejabat yang di tunjuk dan bertugas sesuai dengan rencana kerja dan fungsi kerja akan melaksanakan pengadaan barang akan tetapi tidak sekedar melakukan pengadaan saja, melainkan akan melakukan monitoring, evaluasi, serah terima barang,serta pelaporan.

Seiring berjalannya waktu tahapan-tahapan sudah berjalan semua sehingga pelaksanaan program dan kegiatan pun terlaksana.
Seperti pelaksanaan kegiatan lelang pada Ruas jalan bumi Jawa sampai dengan Purbolinggo dan Ruas Jalan Sukadana sampai dengan Tamansari serta beberapa pekerjaan di beberapa kecamatan seperti di kecamatan Batang Hari, batang hari nuban dan tersebar di beberapa kecamatan lain yang nilai kontrak milyaran rupiah yang bersumber baik DAK atau APBD kabupaten Lampung Timur.


Dari pantauan beberapa Media yang tergabung di asosiasi Wartawan Profesional Indonesia atau AWPI DPC Lampung Timur, kegiatan lelang tersebut pelaksanaan serta hasil akhir di duga tidak mengindahkan kaidah-kaidah hukum yang terdapat dalam kontrak dan konteks keselamatan konstruksi sebagai mana yang terdapat dalam Peraturan Menteri PUPR RI.

Pengaturan tata cara serah terima barang dan tata cara pemeliharaan dan penilikan jalan sebagai acuan bagi penyelenggara jalan dalam pemeliharaan dan penilikan jalan.

Karena hal tersebut sudah terdapat dalam lingkup kontrak kerja dan lingkup pengaturan tata cara pemeliharaan dan penilikan jalan.

Dari seluruh peran,tugas dan fungsi kerja serta jabatan yang ada dan melekat kepada para pejabat Lampung Timur untuk memberikan sanksi tegas dan upaya-upaya hukum terhadap pelaksana dan pemenang lelang sesuai surat perintah kerja atau SPK sebagai bukti sudah ada MOU antara owner dan users.

Ownernya adalah pemerintah daerah kabupaten Lampung Timur dan user nya adalah pemenang lelang berkontrak.karena sampai saat ini hasil pekerjaan tersebut banyak di nilai oleh berbagai kalangan masyarakat tidak layak di gunakan dan tidak layak pula untuk di serah terima pekerjaan terhadap pemerintah daerah kabupaten Lampung Timur.

Karena banyak unsur baik di sengaja ataupun tidak di sengaja oleh pemenang lelang sehingga hasil nya tidak sesuai dengan tanggung jawab, penentuan tingkat resiko serta keselamatan konstruksi.sehingga banyak kalangan masyarakat berharap pemerintah daerah kabupaten Lampung Timur dapat bangun dari tidur dan mimpi, yang selama ini menjadi dugaan kuat bagi para pemerhati kebijakan ,sehingga pemerintah tidak mampu berbuat sesuai SOP dan peraturan yang menjadi sanksi ketika MOU ini di langgar,karena menurut dugaan berbagai kalangan masyarakat . hal ini kalau di biarkan dan tidak ada tindakan tegas dapat berpotensi merugikan keuangan negara karena terdapat banyak unsur KKN Nya.

Bahkan sampai saat ini banyak kalangan berspekulasi bahwa pemerintah kabupaten Lampung Timur merupakan bagian dari unsur KKN tersebut dengan pola perpanjangan tangan para oknum pejabat tertentu.karena sampai saat ini beberapa laporan dan koreksi tidak di indahkan dan tetap saja pemenang lelang di biarkan tanpa sanksi tegas dan hasil pekerjaan tersebut banyak tidak bisa di gunakan sesuai rencana, sesuai umur dan sesuai mutu pekerjaan.

Hal ini menguatkan dugaan atau Isyu KKN di kalangan pejabat pemerintah daerah kabupaten Lampun Timur.(Ijal)


BERITA TERBARU