Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Langgar UU, Mendagri Siapkan Sanksi Penonaktifan Bupati Kerinci

Sigerindo Kerinci -Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tampaknya kian geram dengan sikap Adirozal Bupati Kerinci. Sebagai pucuk pimpinan, Adirozal dianggap tidak memberikan tauladan yang baik. Bahkan Ia berani melawan keputusan Kemendagri dengan mencopot Nafritman sebagai Kepala Disdukcapil Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi tanpa izin dari Kemendagri.

“Saya sampaikan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk mengindahkan intruksi Kemendagri. Akan ada resiko pemberhentian kalau Undang-Undang dilanggar,” kata Mendagri, Tito Karnavian.

Dalam kasus Bupati Kerinci, Adirozal dianggap melawan Undang-Undang karena mengabaikan keputusan Kemendagri, yang meminta agar Nafritman dikembalikan ke posisinya sebagai Kepala Disdukcapil.

Nafriman dicopot Adirozal tanpa meminta izin Kemendagri. Dengan segala otoritasnya, Adirozal lalu menunjuk Noviarzen untuk menggantikan Nafritman.

Pembangkangan Adirozal itu membuat Kemendagri naik pitam. Jaringan internet pengurusan pelayanan di Disdukcapil Kerinci lalu diputus oleh pihak Kemendagri. Pemutusan jaringan itu sudah berlangsung selama sepekan.

“Sampai saat ini pelayanan publik bidang Adminduk di Kerinci berhenti karena jaringan kita putus. Karena pak Bupati melanggar Undang-undang Adminduk,” ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof Zudan Arif.

Kemendagri memiliki kewenangan untuk memberhentikan kepala daerah. Itu mengacu pada pasal 67 ayat 1 huruf C UU Pemda, yang berbunyi bahwa kepala daerah wajib menaati seluruh ketentuan Perundang-undangan.

Berdasarkan pasal 79 UU Nomor 23 tahun 2014, disebutkan ketentuan pemberhentian kepala daerah sebagai berikut.

Pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam paripurna dan diusulkan ke Presiden melalui Mendagri.

Dalam hal pimpinan DPRD tidak mengusulkan pemberhentian kepala daerah, Presiden memberhentikan Gubernur atas usul Mendagri. Serta Menteri memberhentikan Bupati/Walikota atas usul Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Dalam hal Gubernur tidak mengusulkan pemberhentian Bupati/Walikota, Menteri langsung memberhentikan Bupati/Walikota.

Untuk diketahui, Nafritman adalah Kepala Disdukcapil Kabupaten Kerinci yang dilantik langsung oleh Kemendagri setahun lalu, Kemendagri mengambil alih proses pelantikan karena Adirozal saat itu tidak setuju dengan nama Nafritman, yang dipilih oleh Kemendagri. Padahal, nama Nafriman turut diusulkan Adirozal sebagai calon Kadis Dukcapil ke Kemendagri. Setelah diputuskan, Adi Rozal justru menolak nama Nafritman.

Awal Maret 2022, Adi Rozal kembali berulah. Ia tiba-tiba mengganti Kadis Dukcapil dari Nafriman ke Noviarzen. Celakanya, pergantian itu tanpa melalui izin atau persetujuan Kemendagri. Kemendagri lalu meminta Adirozal untuk mengembalikan jabatan Nafritman, namun tidal diindahkan.(red)
BERITA TERBARU