Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

P21 Kasus Lantas Menewaskan Mahasiswi Itera Diserahkan Kekejari

Sigerindo, Pringsewu - Unit Gakkum Satlantas Polres Pringsewu menyerahkan berkas perkara kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Institut Teknologi Sumatera (Itera), Angela Yessa (18), ke kejaksaan Negeri Pringsewu

Penyerahan berkas perkara, dipimpin langsung Kanit Gakkum Aipda Dani Waldi, dengan didampingi personil unit Gakkum Bripka Ifan Aprilian dan diterima staf Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Kasat Lantas Iptu Ridho Grisyan Adi Dharya, S.Trk, MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.Ik, M.Ik ketika ditemui diruang kerjanya membenarkan penyerahan berkas perkara (Tahap I) tersebut guna diteliti oleh JPU

"Benar Jumat kemarin Berkas perkara atas kecelakaan lalulintas dengan tersangka AS (46) warga Pekon Pamenang Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu, telah kami serahkan atau tahap satu ke Jaksa untuk selanjutnya dilakukan penelitian berkas selama kurun waktu 14 hari," Ungkapnya pada Sabtu (5/3/22) siang

Ia menuturkan, setelah dilakukan penelitian oleh pihak kejaksaan nantinya akan terbit surat P.19 (berkas penyidikan belum lengkap) atau P.21 (Berkas penyidikan perkara sudah lengkap)

"Dimana bila dinyatakan P.19 maka penyidik akan melengkapi kekurangan sebagaimana petunjuk JPU, namun jika dinyatakan P.21 maka penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk dilanjutkan ketahap selanjutnya di sidang pengadilan," jelasnya

Untuk diketahui, pada Jumat 4 September 2022 sekira pukul 10.00 Wib dijalan lintas Sumatera kelurahan Pajaresuk telah terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Honda Revo BE 3055 UR dengan sebuah kendaraan jenis truk yang tidak diketahui identitasnya

Akibat kecelakaan lalu lintas penumpang sepeda motor atas nama Angela Yessa (18), mahasiswi Itera, warga Pekon Bumi Arum Kecamatan Pringsewu tewas di lokasi kejadian, Sementara itu pengendara truk melarikan diri

Berkat kerja keras Polisi dan bantuan sejumlah pihak, akhirnya pengemudi dan kendaraan truk yang terlibat kecelakaan berhasil diamankan Polisi

Dihadapan Polisi, Tersangka AS mengaku mengetahui bahwa kendaraan truk yang dikemudikannya membentur sepeda motor korban hingga terjatuh, dan mengaku tidak berhenti dan menolong korban lantaran panik dan takut di amuk massa

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, AS disangkakan melanggar pasal 310 ayat (4) dan pasal 312 UU RI No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Azz)
BERITA TERBARU