Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Satnarkoba Polres Pringsewu Berhasil Mengamankan Seorang Terduga Kurir Narkotika Jenis Sabu, Berinisial ST

Sigerindo, Pringsewu - Satnarkoba Polres Pringsewu berhasil mengamankan seorang terduga kurir narkotika jenis sabu, berinisial ST (33) warga Pekon Sukoharjo IV, kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu

Kasat Narkoba AKP Khairul Yassin Ariga, S,Kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.Ik, M.Ik menjelaskan, ST, diringkus Polisi saat mengantarkan narkotika jenis sabu di areal lapangan Futsal, yang berlokasi di Pekon Sukoharjo II, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, pada Senin (28/3) malam, sekira pukul 21.30 Wib

Sebelum tertangkap, tersangka sempat berupaya melarikan diri dari sergapan Polisi, dan kepergok membuang sebuah bungkusan yang diduga berisi narkotika ke tepi jalan. Tak hanya itu, tersangka juga kedapatan membawa sebilah senjata tajam jenis rencong

“Sebelum tertangkap, Polisi sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan tersangka. Tersangka berhasil diamankan Polisi setelah terjatuh saat pengejaran,”ungkap AKP Khairul Yassin saat ditemuai diruang kerjanya pada Rabu (30/3/22) siang

Khairul melanjutkan, mengetahui tersangka membawa senjata berbahaya, Polisi sempat mengeluarkan tembakan peringatan ke udara agar tersangka berhenti dan tidak melawan petugas

”Setelah kita lepaskan tembakan peringatan, tersangka kemudian terjatuh dan langsung dilakukan penangkapan,” terangnya

Dalam proses interogasi, tersangka ST yang berstatus residivis dalam kasus asusila tersebut, mengakui bahwa bungkusan yang dibuang tersebut adalah narkotika jenis sabu pesanan salah satu rekannya yang sedang dalam penyelidikan Polisi


“Bisnis jual beli sabu sudah dilakoni tersangka sejak tiga tahun yang lalu, selain menjadi kurir, tersangka juga berperan sebagai pemakai sabu,”ungkapny

Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti 1 buah plastik klip berisi kristal putih diduga shabu dengan berat 0,23 gram terbungkus uang kertas pecahan Rp2000 serta satu bilah senjata tajam jenis Rencong, dibawa ke mapolres Pringsewu

”atas perbuatanya tersebut, tersangka disangkakan telah melanggar Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara" tandasnya. (azz)
BERITA TERBARU