Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Terkait Dana Desa Sungai Batu Gantih Hilir LSM Petisi Sakti Siap Orasi dan Melaporkan kepihak Hukum

Sigerindo Kerinci – Semenjak bergulir DD ( Dana Desa) Selama lebih kurang Enam tahun ,2015 hingga tahun 2021, ternyata banyak Dana Desa yang sudah dicairkan dari rekening Desa.

Namun amat disayangkan DD (Dana Desa) masih menjadi polemik di tengah-Tengah masyarakat,saat awak media ini mencoba meminta tanggapan dari pada Kadis PMD kab.kerinci*Syahril Hayadi pada Sabtu, 5 Maret 2022.

“Tugas kami adalah melaksanakan Rekonsiliasi Dana Desa dan ini adalah perintah UU. Jika ada Dana Desa yang sudah ditarik dari rekening desa dan belum dipertanggungjawabkan, maka harus dikembalikan ke kas negara, jika tidak silakan laporkan,Kepihak Hukum,” kata Syahril Hayadi.
Karena kita desa sudah diminta laporan pertanggung jawabannya, namun hingga kini belum juga dilengkapi bukti-bukti penggunaannya. “Sudah kami minta untuk melengkapi bukti penggunaannya, tapi tidak disampaikan kepada kami,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pihaknya terpaksa melakukan pemotongan secara langsung melalui aturan PMK.
 
Untuk sistem pengembalian terhadap Dana Desa yang tidak melengkapi SPJ, Syahril menjelaskan tata cara pengembaliannya. “Mau dicicil 1 tahun, 2 tahun, 3 tahun tidak masalah. Untuk lebih detail aturannya silakan tanya kepada Kabid,” ujar Syahril.

Dalam aturan PMK 222/2020 dan PMK 190/2021 yang mengatur tentang sanksi bagi Desa yang tidak mengunakan Dana Desa,atau keperuntukannya serta tidak menganggarkan kembali Dana Desa tahun sebelumnya, saksi hukumnya jelas papar sumber.

Terkait Dana Desa sungai Batu Gantih Hilir kec.Gunung Kerinci jika memang sudah di tarik dari rekning desa maka Dana Desa tersebut harus di laksanakan sesuai dengan keperuntukannya,Jika Kadesnya Meninggal Dunia,mengundurkan diri,berenti dengan tidak hormat,maka sekdes hendaklah bijak dalam pengelolaan Dana Desa tersebut bila belum Adanya Pjs kades yang ditunjuk,"papar sumber.
Jika tidak di cairkan ke masyarakat dan di kerjakan sesuai dengan peruntukannya maka harus dipertangung jawabkan sesuai dengan Aturan UU dan saksi Hukumnya.

Ketua Umum LSM Petisi Sakti Indra Irawan (indra Mano) dan Ketua DPD LSM Petisi Sakti,"Iwan.e ,saat di hubungi media ini mereka sepakat akan suarakan didepan Pihak hukum,serta melaporkan agar jelas siapa yang sudah mengelapakan Dana Desa sungai batu Gantih Hilir tersebut,tidak mungkin dana tersebut hilang begitu saja sementara sudah di tarik dari rekning Desa,dan disini bukan hanya Almarhum ADHAR saja yang datang saat penarikan,tentu ada Bendahara Desa,ataupun sekretaris desa biar nanti pihak hukum yang lebih mendalaminya,tugas kita sebagai Sosial Control hanya melaporkan sesuai dengan temuan kita dilapangan,papar Kedua aktivis Kab. kerinci dan kota sungai Penuh ini. (Tim)
BERITA TERBARU