Wanita ini Tinggalkan Suaminya Kabur dan Palsukan Dokumen Cerai Demi Selingkuhanya
Sigerindo. Lombok Timur – Ada sebuah kasus perceraian yang cukup menyita perhatian publik yang melibatkan seorang wanita muda sebut saja Kyong/i (22), yang merupakan anak tiri dari seorang suadagar beras di Desa Mujahidin, Kecamatan Lenek,Kabupaten Lombok Timur
Menurut keterangan suaminya saat dijumpai wartawan media ini (Daffa) Istrinya mengajukan gugatan cerai terhadapnya ke Pengadilan Agama Selong dengan cara-cara yang tidak benar yang melanggar hukum
Dari informasi yang dihimpun,dalam berkas gugatannya,Kyong diduga kuat melakukan pemalsuan dokumen dengan cara mencantumkan alamat tempat tinggal suami yang tidak sesuai dengan kenyataan yang ada,serta memuat isi gugatan yang dinilai tidak benar dan menyimpang dari fakta sebenarnya
Selain soal perkara di pengadilan,dugaan pelanggaran semakin terbuka dengan fakta bahwa Kyong telah melakukan Nusyuz atau meninggalkan tempat tinggal bersama suaminya sejak tanggal 03 Oktober 2025yang lalu
Daffa Mengatakan Kepergiannya ini diduga dilakukan atas saran dan dorongan pihak ketiga,yakni keluarganya sendiri
tak tanggug-tanggung kejadian tersebut bahkan diketahui dan disaksikan langsung oleh Ketua RT serta warga setempat di wilayah Tangerang Selatan,tempat mereka tinggal saat itu
Usut punya usut ternyata ahirnya terungkap juga adanya dugaan perselingkuhan antara istrinya dengan pria lain Menurut keterangan daffa lagi bahwa Sejak Januari 2026 hingga saat ini, Kyong/i (istrinya) di duga memiliki hubungan terlarang dengan seorang pria bernama R-M (29),yang berstatus duda dengan tiga orang anak dan bekerja di lingkungan Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim)
Hingga berita ini diturunkan, kasus ini masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat, terutama terkait dugaan keterlibatan oknum Pegawai Pemkab Lotim, tindak pidana pemalsuan dokumen, serta peran keluarga yang dianggap terlalu ikut campur.(iwan)
Menurut keterangan suaminya saat dijumpai wartawan media ini (Daffa) Istrinya mengajukan gugatan cerai terhadapnya ke Pengadilan Agama Selong dengan cara-cara yang tidak benar yang melanggar hukum
Dari informasi yang dihimpun,dalam berkas gugatannya,Kyong diduga kuat melakukan pemalsuan dokumen dengan cara mencantumkan alamat tempat tinggal suami yang tidak sesuai dengan kenyataan yang ada,serta memuat isi gugatan yang dinilai tidak benar dan menyimpang dari fakta sebenarnya
Selain soal perkara di pengadilan,dugaan pelanggaran semakin terbuka dengan fakta bahwa Kyong telah melakukan Nusyuz atau meninggalkan tempat tinggal bersama suaminya sejak tanggal 03 Oktober 2025yang lalu
Daffa Mengatakan Kepergiannya ini diduga dilakukan atas saran dan dorongan pihak ketiga,yakni keluarganya sendiri
tak tanggug-tanggung kejadian tersebut bahkan diketahui dan disaksikan langsung oleh Ketua RT serta warga setempat di wilayah Tangerang Selatan,tempat mereka tinggal saat itu
Usut punya usut ternyata ahirnya terungkap juga adanya dugaan perselingkuhan antara istrinya dengan pria lain Menurut keterangan daffa lagi bahwa Sejak Januari 2026 hingga saat ini, Kyong/i (istrinya) di duga memiliki hubungan terlarang dengan seorang pria bernama R-M (29),yang berstatus duda dengan tiga orang anak dan bekerja di lingkungan Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim)
Hingga berita ini diturunkan, kasus ini masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat, terutama terkait dugaan keterlibatan oknum Pegawai Pemkab Lotim, tindak pidana pemalsuan dokumen, serta peran keluarga yang dianggap terlalu ikut campur.(iwan)

