Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tim Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Gerbek Sindikat Pencuri Kabel Tembaga Groonding Tower Telkomsel

Sigerindo Pesawaran - Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan berupa kabel tembaga grounding* oleh Tim Tekab 308 Polsek Gedong tataan yang di pimpin oleh kanit reskrim polsek Gedong Tataan IPTU BAMBANG HERYANTO pada hari Kamis tgl 03 Maret 2022 dengan uraian sbb :

1. Laporan Polisi Nomor : LP/B-72/III/2022/SPKT/Sek Gedong tataan/Res Pesawaran/Polda Lpg, tanggal 03 Maret 2022

Identitas Pelapor/Korban
Nama : IRSAN WIJAYA
Umur : 38 Tahun
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Kel. Way Dadi Kec. Sukarame Kodya Bandar Lampung

Identitas Pelaku
Nama : HANAPI (HN)
Umur : 41 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. RA Basid Gg. Paring LK 2 Kel. Labuhan Dalam Kec. Tanjung Senang Kodya Bandar Lampung

Pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2022 sekira jam 05.30 Wib di Desa Kurungan Nyawa Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran telah terjadi tindak pidana

Pencurian dengan Pemberatan berupa kabel tembaga grounding yang dilakukan oleh sdr. HANAPI dengan cara pelaku masuk ke area tower Telkomsel dengan melompati pagar merusak kawat berduri lalu pelaku mencongkel tutup bak gronding menggunakan linggis

Untuk melepaskan baut kabel panel dari dalam tanah, lalu pelaku memutus kabel yang berada diluar tembok gudang dan yang berada diatas tower menggunakan tang, dan pelaku juga mencongkel besi penutup kabel menggunakan linggis,

Lalu ada warga melihat pelaku kemudian warga memberikan informasi kepada pihak Polsek gedong tataan setelah itu Tim Tekab 308 Polsek Gedong Tataan yang dipimpin oleh Kanit I Reskrim IPTU BAMBANG HERYANTO mendatangi TKP,
Kamis (03/03/2022) jam 5.30 wib

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti tersebut berhasil dibawa oleh Tim Tekab 308 Polsek Gedong Tataan ke Mapolsek Gedong Tataan untuk diamankan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut. Ungkapnya

Tim tekab 308 Polsek Gedong tataan warga memberikan informasi kepada pihak Polsek gedong tataan ttg keberadaan pelaku Tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan berupa kabel tembaga grounding di Desa Kurungan Nyawa kec. gedong tataan Kab. pesawaran,

Berbekal informasi tersebut Tim tekab 308 polsek Gedong Tataan dipimpin oleh Panit I Reskrim IPTU BAMBANG HERYANTO, langsung menuju lokasi, kemudian pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2022 sekira jam 05.45 Wib tim tekab 308 polsek Gedong Tataan berhasil menangkap dan mengamankan pelaku,

Kemudian ketika di introgasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan Tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan tersebut, Di desa kurungan Nyawa Kec. Gedong tataan Kab. Pesawaran tepat nya di dalam areal tower telkomsel.
Jumlah Nominal Kerugian
Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah)

BB yang di amankan
- 1 (satu) Buah Linggis
- 1 (satu) Buah Tang gegep
- 1 (satu) Buah karung warna putih merk payung
- Kabel Tembaga Grounding dengan panjang total sekira 30 meter
- Besi penutup kabel grounding
Dari hasil penangkapan Kanit 1 Bambang Heryanto menuturkan bahwa yang berisial Hanapi sebagai pelaku masuk dalam undang undang pidana penjara,"Tutupnya (Man)
BERITA TERBARU