Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Gaji Perangkat Desa 2022 Mulai dari Kades, Sekdes, dan Perades Lainnya


Sigerindo Pesawaran - Dikutip dari kemendes Sebagaimana yang telah saya utarakan di atas, bahwa gaji perangkat desa ataupun Siltap itu sudah ada patokan yang mengatur besarannya

Jadi, bila merujuk pada PP 11 Tahun 2019 tepatnya pada Pasal 81 Ayat (2) disitu sudah jelas sekali, berapa passing grade dari besaran siltap dari kades, sekdes, dan perades lainnya yang diterima tiap bulannya. Jum'at (08/04/2022)

Disebutkan dalam Pasal 81 Ayat (2) Huruf (a), bahwa besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640 (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) setara 120% (seratus dua puluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a

Lalu di Huruf (b)-nya, yang mengatur masalah siltap sekretaris desa dikatakan, bahwa besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420 (dua juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah) setara 110% (seratus sepuluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang Il/a.," Jelasnya

Kemudian yang terakhir, untuk besaran siltap perangkat desa lainnya seperti Kaur, Kasi, dan juga Kawil ataupun Kadus yang diatur dalam Huruf (c)-nya itu dikatakan, bahwa besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200 (dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) setara 100% (seratus per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

PP 11 Tahun 2019 Pasal 81 ayat 2
Itu artinya sekarang sudah jelas ya, mengenai tata aturan yang perlu di buat dan ditetapkan Pemkab atau Pemkot terkait masalah besaran siltap ataupun besaran gaji perangkat desa baik itu tahun 2022, 2023, dan/atau tahun-tahun mendatang bila aturan ini belum dicabut atau diubah."Ungkapnya

Terakhir saya hanya ingin mengingatkan kepada kita semua, bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan dan penetapan dari besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya itu yang berhak ialah Bupati ataupun Wali kota."Tutupnya (Man)
BERITA TERBARU