Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hak Jawab dan Hak Koreksi, atas pemberitaan yang dimuat sigerindo.com pada tanggal 17 April 2022 berjudul “Akibat Petugas PKH Teledor, Ibu Sa’adah Tidak Bisa Mencairkan PKH”


Sigerindo Tegal - Setelah Mendapat Klarifikasi Secara Tertulis dari Pengacara Bersama ini perkenanlah kami, Naufal Sebastian, S.H. Advokat dan Konsultan Hukum pada SEBASTIAN & PARTNES Attorney at Law yang berkantor di Jalan Purwoyoso Selatan I No. 12, Kel. Purwoyoso, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 18 April 2022 (terlampir) bermaterai cukup, bertindak untuk dan atas nama Adhi Sasongko, S.IP dan Azhan Insan Mutaqo, M.Pd. Keduanya merupakan Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Kec. Dukuhwaru, Kab. Tegal, Provinsi Jawa Tengah telah terjadi miskomunikasi wartawan kami atas nama Marzuki dalam pemberitaan tersebut kami mohon maap atas perhatian kerjasama terimkasi 

Dengan ini memberikan Hak Jawab dan Hak Koreksi, atas pemberitaan yang dimuat sigerindo.com pada tanggal 17 April 2022 berjudul “Akibat Petugas PKH Teledor, Ibu Sa’adah Tidak Bisa Mencairkan PKH” dengan link pemberitaan https://www.sigerindo.com/2022/04/akibat-petugas-pkh-teledoribu-saadah.html?m=1. Adapun yang menjadi alasan hukum kami memberikan Hak Jawab dan Hak Koreksi, didasari fakta hukum sebagai berikut:

1. Bahwa pada tanggal 17 April 2022, sigerindo.com telah mengunggah berita sebagaimana dimaksud di atas dengan judul “Akibat Petugas PKH Teledor, Ibu Sa’adah Tidak Bisa Mencairkan PKH”.

- Bahwa Petugas PKH dalam hal ini dimaknai oleh publik sebagai Petugas Pendamping Sosial PKH;

- Bahwa judul berita tersebut sangat tendensius dan merupakan asumsi/opini yang bersifat menghakimi dari jurnalis pembuat berita dengan mengatakan Petugas PKH Teledor dan terhambatnya hak Ibu Sa’adah sebagai penerima manfaat PKH;

- Bahwa pada faktanya tidak ada satupun tindakan dari Pendamping Sosial PKH Kecamatan Dukuhwaru, khususnya Desa Pedagangan yang terbukti mengakibatkan penerima manfaat PKH kehilangan haknya.

2. Bahwa dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa “kartu ATM dari penerima manfaat hilang dan petugas pendampingya tidak ada niat untuk membantu malah terkesan menyepelekan”.

- Bahwa pada sore hari, tanggal 17 April 2022. Pendamping Sosial PKH Desa Pedagangan menerima informasi dari salah satu ketua kelompok penerima manfaat tentang salah satu penerima manfaat yang kehilangan kartu ATMnya. Oleh Pendamping Sosial PKH Desa Pedagangan informasi tersebut ditindaklanjuti dengan mengagendakan melakukan tindak lanjut pada tanggal 18 April 2022;

- Bahwa sebelum dilaksanakan tindak lanjut, pada tanggal 18 April 2022 sekira Pukul 04.58 WIB, diketahui berita online tersebut sudah beredar.

- Bahwa pada tanggal 18 April 2022, telah dilakukan penelusuran dan diketahui bahwa kartu ATM Ibu Sa’adah tidak hilang melainkan dititipkan kepada penerima manfaat lainya.

- Bahwa perlu publik ketahui, Pendamping Sosial PKH tidak diperkenankan memegang/menyimpan kartu ATM penerima manfaat PKH. Seluruh kartu ATM disimpan dan dikuasai oleh penerima manfaat. Hal ini menjadi bukti transparansi penyaluran PKH. Sehingga kehilangan kartu ATM adalah mutlak tanggung jawab dari pemegang hak kartu ATM tersebut (penerima manfaat).

- Bahwa meskipun demikian, sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan pengabdian, Pendamping Sosial PKH juga kerap diminta untuk mendampingi penerima manfaat yang kehilangan kartu ATMnya untuk mengurus keperluannya di Bank. Hal ini menjadi bukti komitmen dan etos kerja Pendamping Sosial PKH dalam menjalankan pekerjaanya.

3. Bahwa dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa sigerindo.com telah meminta konfirmasi terkait permasalahan Ibu Sa’adah melalui pesan WA namun tidak direspon.

- Bahwa Pendamping Sosial PKH Desa Pedagangan maupun Pendamping Sosial PKH Kecamatan Dukuh Waru, Kab. Tegal tidak pernah sekalipun dihubungi oleh sigerindo.com guna diminta tanggapannya terkait permasalahan Ibu Sa’adah.

Berdasarkan fakta dan alasan hukum yang telah diuraikan di atas, maka kami meminta kepada sigerindo.com untuk menerbitkan Hak Jawab dan Hak Koreksi kami, melakukan ralat dan klarifikasi, serta permohonan maaf secara terbuka atas pemberitaan yang tidak berimbang dan merugikan klien kami tersebut dalam batas waktu 1x24 jam sejak diterimanya Hak Jawab dan Hak Koreksi ini. Sebagai upaya korektif agar terciptanya Insan Pers yang profesional maka kami juga akan meneruskan aduan atas pemberitaan tersebut di atas ke Dewan Pers.

Demikian Hak Jawab dan Hak Koreksi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Hormat Kami,
SEBASTIAN & PARTNERS Attorney at Law
Naufal Sebastian, S.H.
BERITA TERBARU