Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Terkait Berita Dugaan Pungli, Kepala Sekolah SD 77/lll Mukai Tinggi, Ancam Wartawan

Sigerindo, Kerinci - Terkait berita keberatan wali murid dengan adanya dugaan pungutan liar di Sekolah Dasar 77/lll Mukai Tinggi Kerinci di salah satu media online, Deritawati selaku Kepala sekolah SD tersebut ancam dan viralkan oknum penulis/wartawan melalui media sosial akun facebook "Deritawati" dengan menandai 25 teman medsosnya, rabu 20 april 2022

Melalui media sosial akun facebook Deritawati, selaku Kepala Sekolah tersebut menuliskan kata - kata yang tidak seharusnya di tulis dan juga mempublikasikan photo oknum wartawan tampa mengikuti aturan

Harman, wartawan media online Indonesiaglodia.com saat di konfimasi media ini 20 april 2022 mengatakan, "secara pribadi saya tidak terima kalau saya di permalukan melalui media sosial dengan memasang photo pribadi saya, tambah lagi di ancam dengan bahasa tulisanya "kalau berani datang lah pulo ke umah sekolah apo kndak atiii..?" (Kalau berani datang lah lagi ke rumah sekolah apa maunya) itu kata nya, kalau sudah begini kita akan menyerahkan permasalahan ini ke pihak yang bewajib

Ditambahkan lagi Harman, terkait dengan adanya pemberitaan yang berjudul "Pungli, SD 77/ lll Mukai Tinggi Kerinci Diduga Langgar Permendikbud" tersebut saya siap menerima hak jawab atas berita itu dan juga sesuai dengan UU 40 tahun 1999 , Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.

Dan juga Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya
Namun permasalahan pecemaran nama baik oknum wartawan atau seseorang tidak bisa terdiam begitu saja

Sesuai dengan Larangan terhadap penggunaan informasi dan transaksi elektronik dalam undang-undang termuat dalam pasal 27 - 37 UU ITE. Mendistribusikan dokumen elektronik bermuatan asusila, perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan, dan pengancaman (pasal 27).12 Feb 2022. (Red)
BERITA TERBARU