Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perjudian Tercium Berkedok Pasar Malam

Sigerindo, Sungai Penuh - Aktivitas pasar malam di wilayah jalan pancasila Desa Lawang, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh menuai sorotan

Pasar malam yang digelar sejak Awal malam Hari Raya Idul Fitri, Kuat dugaan menjadi ajang aksi judi secara terang-terangan berkedok sejumlah permainan
Ironisnya, meski berbau judi tidak terlihat aksi dari Pihak terkait untuk menghentikannya.

Masyarakat minta Kepolisian untuk menindak kegiatan yang cukup merugikan masyarakat yang datang dan mengikuti berbagai jenis permainan di Pasar malam tersebut.

“Ini terbilang merupakan aktivitas judi, memang hadiahnya rokok dan sebagainya. Tapi untuk bermain pemain harus membayar sejumlah uang, baik itu di permainan bola gelinding, lempar gelang dan sebagainya. Ini juga telah merusak suasana Idul Fitri,” ungkapan salah seorang pengunjung

Kondisi ini sangat meresahkan, lanjutnya mengingat kondisi keuangan masyarakat yang serba sulit saat ini, namun justru dimanfaatkan pihak penyelenggara untuk meraup untung dari masyarakat.

Salah seorang sumber yang lain juga menceritakan hal yang sama,kepada media ini mengakui demi memenuhi keinginan anaknya dengan terpaksa menghabiskan biaya sebesar 200 hingga 300 ribu, dalam semalam. Bebernya

“Kini sudah berjalan sepekan, aktivitas pasar malam yang juga menyebabkan kemacetan jalan tersebut sangat merugikan para pengunjung yang hadir serta sangat melanggar aturan yang berlaku” tega sumber

Seperti di ketahui, aksi perjuadian berkedok pasar malam sudah sering digelar di Kerinci, namun sayangnya pihak terkait terkesan tutup mata atas permasalahan tersebut

Padahal secara aturan aktivitas tersebut jelas-jelas melanggar Pasal 303 KUHP (1) ayat 1e, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25 Juta rupiah dihukum

1e barang siapa yang tidak berhak mengadakan atau memberikan kesempatan main judi, atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi

2e sengaja mengadakan atau memberikan main judi kepada umum atau turut campur dalam perusahaan, biar ada ataupun perjanjiannya atau cara apajugapun untuk memakai kesempatan itu.

3e Yang dikatakan main judi yaitu tiap2 permainan, yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja, dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemain. Yang juga terhitung masuk main judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lain-lain. (Red)
BERITA TERBARU