Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Audiensi Dengan DPRD Kab.Tegal, Kawali Jateng Sampaikan 5 Permintaan

Sigerindo Jateng-Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Jawa Tengah Koalisi Kawali Indonesia Lestari dgn tiem investigasi Bregas ( Daryanto bravo mawar) sampaikan persoalan dampak pencemanan lingkungan dan sosial dari TPA Penujah Kabupaten Tegal.

Kawali Jateng sudah melalukan investigasi dan menyampaikan hasilnya saat audiensi di Ruang Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tegal, pada Kamis, 16 Juni 2022.

Dalam audiensi itu ketua Kawali Jateng Eky Diantara menyebutkan TPA Penujah merupakan bom waktu yang sudah meledak.

Hal tersebut dinilai suatu kejahatan lingkungan karena telah mencemari aliran sungai hingga di tiga desa dengan endapan air dari tumpukan sampah yang meresap.

"Sudah dipastikan Pemerintah Kabupaten Tegal khususnya DLH Kabupaten Tegal yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah dan memungut retribusi sampah menjadi satu kesatuan atas pertanggung jawaban kejahatan pencemaran lingkungan yang terjadi di sepanjang aliran sungai Desa Dukuh Jati, Desa Dermasuci dan Desa Penujah," ujarnya.

Tak hanya itu, hasil dari inestigasinya juga mendapati adanya pengolahan limbah tinja yang tidak sesuai dengan AMDAL.

"Termasuk Adanya Instalasi Pengolahan Limbah Tinja yang dioperasikan oleh Pemerintah Kabupaten Tegal Di Desa Dukuh jati yang kami investigasi dengan hasil belum sesuai dengan AMDAL dan telah mengakibatkan Gatal gatal pada warga yang berprofesi sebagai Pelani akibat air untuk pertaniannya tercemar," lanjutnya.

Audiensi ini dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal Muchtar Mawardi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Tegal Hery Suhartono, dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tegal dr.Ruzaeni.

Dalam hal ini Kawali Jateng meminta agar Pemkab Tegal bertanggung jawab atas segala kerusakan yang sudah terjadi.

"Pemkab Tegal harus memulihkan kembali keadaan lingkungan yang telah tercemar, dan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh penduduk sekitar dan korban sebagai Pertanggungjawaban Mutlak," tegasnya.

Adapun beberapa tuntutan yang DPW Kawali Jateng bawa adalah :

1. Pemerintah Kabupaten Tegal Segera menutup TPA Penujah.

2. Pemerintah Kabupaten Tegal Segera menutup Instalasi Pengolahan Limbah Tinja yang ada di Desa Dukuh Jati

3. Pemerintah Kabupaten Tegal Segera membentuk Tim Percepatan Pengeblaan Persampahan Kabupaten Tegal

4. Pemerintah Kabupaten Tegal melakukan Pemulihan Lingkungan yang lercemar sampah yaitu dengan cara Clean Up seluruh Resapan air Limbah Sampah yang mencemari sungai

5. Pemerintah Kabupaten Tegal segera Ganti rugi kepada warga yang terdampak akibat dar pencemaran sampah tersebut.

Sementara, Kepala DLH Kabupaten Tegal Muchtar Mawardi menerangkan, tuntutan dari Kawali akan disampaikan ke Bupati Tegal.

Pihaknya akan membuat tim percepatan pengelolaan sampah. Dalam tim itu, nantinya akan dicarikan solusi dan langkah cepat dalam menangani sampah di Kabupaten Tegal.

“Kami sangat berterimakasih kepada Kawali yang sudah support. Masukan ini akan dijadikan bahan dalam menangani sampah di Kabupaten Tegal," pungkasnya.
BERITA TERBARU