Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pemdes Tik Jeniak Merealisasikan BLT DD Kepada 81 KPM tahun 2022

Sigerindo Lebong-Dalam upaya Pemerintah untuk membantu perekonomian masyarakat yang terdamak Covid19 dalam program Pemerintah Desa Tik Jeniak Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu , bertempat di Kantor Desa setempat menyalurkan dan menyerah bantuan langsung tunai dengan sumber anggaran Dana Desa tahun anggaran 2022.Terlaksana pada hari ini Selasa 07/06/2022

Sesuai dengan ketentuan dari hasil rapat musyawarah Desa yang diselenggarakan sebelumnya , Telah ditetapkan sebanyak 81 keluarga penerima manfa’at (KPM) bantuan langsung tunai dengan sumber anggaran Dana Desa tahun anggaran 2022 dan selama 12 bulan dalam tahun anggaran 2022, Dimana pada tahap pertama tahun anggaran 2022 ini diserahkan sebanyak 3 bulan pertama Dengan nilai perbulannya sebesar Rp. 300.000(tiga ratus ribu rupiah) .

Kepala Desa Tik Jeniak Sugino S. Pd. I. Menjelaskan kepada keluarga penerima manfa'at Masing-masing Keluarga Penerima manfa'at(KPM) BLT DD selama 3(tiga) bulan sesen pertama sebesar Rp. 900.000(sembilan ratus ribu rupiah) saya berharap dengan bantuan ini masyarakat dapat terbantu dan dapat di manfa'atkan dengan baik serta mengguna kan nya tepat pada peruntukan nya dengan ini semoga kita semua selalu di berikan kesehatan aminn''pungkas Sugino S. Pd. I.

Hadir dalam acara tersebut Sekretaris camat kecamatan Lebong selatan Julianti SE . Dan hadir juga unsur Tripika kecamatan Lebong Selatan lainnya (TNI/Polri) , kapolsek Lebong Selatan IPTU Suroso Risdiyanto dengan didampingi Babhinkamtibmas Brigpol Zulkipli, Babinsa PELDA Suparman dan perangkat Desa serta Masyarakat yang menerimah manfa'at BLT DD,

Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Lebong Selatan IPTU Suroso Risdiyanto selain memastikan bahwa proses penyaluran BLT-DD di Desa Tik Jeniak berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada, berkesempatan memberikan himbauan kepada setiap KPM untuk terlebih dahulu di mintai keterangan sehubungan dengan kewajiban untuk dilakukan Vaksinnasi Covid19.

“Kita menghimbau kepada semua warga terutama para keluarga penerima manfa’at (KPM) bantuan langsung tunai Dana Desa untuk melakukan Vaksinasi Covid19, Sebelum mereka menerima Bantuan. Hal ini sesuai dengan amanah yang sering disampaikan oleh Bapak Bupati bapak kapolres Lebong dibeberapa kesempatan, Yang kesemuanya adalah bertujuan untuk melindungi masyarakat kabupaten Lebong agar tetap sehat tidak terpapar Covid19,” Sebut Kapolsek.(Ita)
BERITA TERBARU