Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pres release DPD KNPI Kabupaten Lampung Utara

Sigerindo lampung Utara-Terkait Vonis Bebas yang diputuskan oleh Hakim kepada Azis Samual dalam kasus Percobaan Pembunuhan terhadap Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama.

Menanggapi vonis bebas Aziz Samual, terdakwa kasus pemukulan dan pengeroyokan terhadap Ketua Umum KNPI Haris Pertama, yang diputus pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ketua Umum KNPI Haris Pertama yang sekaligus merupakan korban bereaksi sebagai berikut :

"Saya selaku korban pemukulan sangat keberatan dan menolak vonis bebas terhadap Sdr. Aziz Samual, sudah jelas dalam penyidikan Polda Metro Jaya menetapkan AS sebagai tersangka adalah karena adanya pengakuan dari para pelaku / terdakwa lainnya dalam BAP disuruh oleh Sdr. AS, loh kok bisa-bisanya hakim menyatakan dia tidak terbukti dan malah menjatuhkan vonis bebas??"

Lebih lanjut lagi haris mengatakan :
"Logika hukumnya, kalau para terdakwa lainnya telah dinyatakan terbukti melakukan pemukulan, maka seharusnya Sdr. AS sebagai pemberi perintah kepada eksekutor juga dinyatakan terbukti sebagai pelaku utama atau dalang penyuruh, kok ini malah diputus sebaliknya?? Sudah tidak benar ini penegakan hukum yang seperti ini !!"

Atas adanya vonis tersebut, pihak haris meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengambil langkah upaya hukum kasasi demi tegaknya proses peradilan.

"Ini tidak bisa dibiarkan kejadian seperti ini terus berulang, saya yang sebagai korban dengan luka berat menolak tegas vonis bebas Sdr AS tersebut dan meminta kepada penuntut umum untuk mengambil langkah kasasi, saya tidak akan terima begitu saja vonis bebas tersebut" Tutup Haris.

DPD KNPI Kabupaten Lampung Utara menyesalkan keputusan Hakim tersebut.

Terus terang Kami yg di Daerah ini merasa Bingung,, Bagaimana Mungkin Eksekutor di lapangan dan yg menyuruh melakukan penganiayaan serta Pengancaman pembunuhan sdh menyatakan Bahwa Saudara AS adalah orang yg ada di Balik peristiwa tersebut ( Otak atau Dalangnya ). Koq tiba-tiba Hakim Memutus Bebas. Ini mencerminkan Ironi Peradilan di negeri kita.

DPD KNPI Kabupaten Lampung Utara mendukung Saudara Ketum Untuk Terus Mencari Keadilan terhadap dirinya yg Hampir tewas di Tangan Orang - Orang Suruhan Tersebut.

BERITA TERBARU