Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rutan Kelas IIB Sungai Penuh ikuti Sosialisasi Undang-undang Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022

Sigerindo, Sungai Penuh-Pelaksana Tugas Kepala Rutan Kelas IIB Sungai Penuh, Zuhir Hendri Bersama Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Okky Apriyanto mengikuti Sosialisasi Undang-undang Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022 secara virtual.

Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan dengan maksud memberikan penjelasan mengenai UU Pemasyarakatan terbaru kepada WBP dalam pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana. Pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana yang meliputi remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan juga mewajibkan perbaikan pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan yang meliputi pelayanan, pembinaan, pengamanan, serta pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

BERITA TERBARU