Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

MPBI Desak Polda Maluku Usut Dugaan Korupsi DD di Desa Luhu

Sigerindo Maluku -- Merah Putih Berkibar Indonesia (MPBI) secara resmi melayangkan surat permintaan kepada Kepolisian Daerah Maluku untuk melakukan pendalaman atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum MPBI, Ridwan Elly, MPBI menyampaikan hasil investigasi dan penelusuran internal yang menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran desa selama periode 2021 hingga 2024. Dugaan tersebut mencakup penggunaan dana yang tidak transparan, pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai perencanaan, hingga adanya indikasi proyek fiktif, terutama dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan program pariwisata desa

“MPBI meminta Polda Maluku untuk segera melakukan proses penyelidikan dan pendalaman menyeluruh guna memastikan adanya penegakan hukum yang adil dan transparan atas laporan ini,” ujar Ridwan Elly

Surat permintaan ini juga ditembuskan kepada sejumlah instansi terkait, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI, Kementerian Desa RI, serta Mabes Polri. Langkah ini diambil sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di tingkat desa

MPBI menegaskan bahwa penyalahgunaan Dana Desa bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama

“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak cepat dan profesional. Masyarakat butuh keadilan, dan negara tidak boleh diam terhadap praktik korupsi yang merampas hak-hak rakyat kecil,” tambah Ridwan

MPBI berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas pengelolaan dana publik di desa. (IS)**
BERITA TERBARU