Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Selain Dinonaktifkan Dari Jabatan, Sanksi Disiplin Menanti Oknum ASN Tertangkap "Mesum"di Kamar Hotel

Sigerindo  Oku Selatan-Dugaan Perselingkuhan dan perzinahan Nurus Shopa dengan Mohammad Rozali isteri dari Yoyo Sudarmono tertangkap basah diduga tengah berbuat mesum di kamar hotel menjadi topik hangat dan ramai diperbincangkan oleh publik khususnya di lingkungan pemerintahan kabupaten OKU Selatan akhir-akhir ini. Pasalnya, di dalam kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) perselingkuhan tidak dikenal hanya dikenal delik zinah.

Kasus zinah adalah delik aduan (klacht delik) sebagaimana diatur dalam pasal 284 KUHP.

Menurut R. Soesilo, zinah adalah Persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah bersuami dengan laki-laki yang beristri.

Saat ini proses hukum Pegawai Negeri Sipil berdinas di UPT Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel di Muaradua, Nurus Shopa isteri dari Yoyo Sudarmono dan Muhammad Rozali berdinas di Inspektorat Kabupaten OKU Selatan sebagai Inspektor Pembantu (Irban) III telah bergulir di Kejaksaan Negeri Banyuasin.

Kepala Kepolisian Resor Banyuasin Polda Sumsel diwakili Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar SH, SIK, MH dalam keterangan tertulis diterima media ini menyebutkan, bahwa pihaknya berdasarkan laporan suami dari Nurus Shopa, Tim penyidik dari Polres Banyuasin telah melakukan pemberkasan terhadap tersangka Mohammad Rozali Bin M Noer dan tersangka Nurus Shopa Binti Huzali dengan nomor berkas perkara : BP/91/VIII/2022/Reskrim tanggal 31 Agustus 2022. Berkas perkara tersebut telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Banyuasin berdasarkan laporan polisi: LP/B-136/VII/2022/SPKT/Polres Banyuasin/Polda Sumsel tanggal 22 Juli 2022.

"Meski Nurus Shopa telah ditetapkan menjadi tersangka bersama pasangan mesumnya Mohammad Rozali seusai digerebek didalam kamar hotel oleh suaminya bersama polisi, perempuan bersuami berstatus Pegawai Negeri Sipil berdinas di UPT Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel bernasib sama dengan Putri Candrawaty istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir Yosua, Nurus Shopa Binti Huzali tidak ditahan polisi, Namun Aparat Kepolisian Resor Banyuasin telah menindak lanjuti laporan polisi bapak 3 anak Yoyo Sudarmono buah pernikahannya dengan Nurus Shopa telah diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal ini patut kita semua apresiasi", ujar Sumber kepada media ini

"Jika aparat penegak hukum tidak menangani secara serius masalah yang dihadapi oleh Yoyo Sudarmono ini sama halnya aparat penegak hukum melenggangkan perbuatan tercela menjadi budaya dikalangan masyarakat dan birokrat, padahal mereka dibayar oleh rakyat untuk menjadi pelayan rakyat", tambahnya.

Ada sejumlah aspek hukum mengenai zinah yang dilakukan seorang yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Selain hukuman pidana yang termuat dalam KUHP, Pelaku juga akan dikenai sanksi disiplin berat.
 
Alasannya, perzinahan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dimana pada Pasal 3 angka 6 mengatur, bahwa setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat PNS.

Terhadap pelanggaran tersebut, berdasarkan Pasal 7 angka 4, maka pelaku akan diberikan sanksi berat yaitu:
a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun;
b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
c. Pembebasan dari jabatan;
d. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
e. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Dengan demikian jika tersangka adalah seorang PNS, selain melapor kepada polisi, Pasangan yang sah dapat melaporkan kepada atasan pelaku di instansi pemerintah dimana dia bekerja.

Diberitakan sebelumnya, pria berstatus Pegawai Negeri Sipil berdinas di Inspektorat Kabupaten OKU Selatan dan wanita berstatus Pegawai Negeri Sipil berdinas di UPT Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel di Muaradua di Gerbek suami sah pasangan wanita di dalam kamar hotel bersama polisi. Mereka di giring ke kantor polisi untuk dimintai keterangan berdasarkan laporan suaminya, sebagaimana Laporan Polisi. LP/B.136/VII/2022/SPKT/Polres Banyuasin/Polda Sumsel, tanggal 22 Juli 2022.

Hal senada diungkapkan Kuasa Hukum Yoyo Sudarmono, Yusmarwati, SH, MH, Dia membenarkan pelimpahan berkas perkara dari tim penyidik polres Banyuasin atas berkas perkara tersebut ke Kejari Banyuasin. "Sudah, berkas perkara tersebut sudah di limpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Banyuasin, hanya saja kita belum mengetahui Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk, jadwal sidang belum ada konfirmasi, Kalau ada perkembangan lebih lanjut nanti dikabari", sebutnya via pesan WhatsApp, Kamis (27/9).

Terpisah, informasi terakhir dari sumber terpercaya dilingkup Inspektorat Kabupaten OKU Selatan menyebutkan, sejak kasus ini berproses di Polres Banyuasin yang bersangkutan (Muhamad Rozali) sudah di non-aktifkan dari jabatannya sebagai Inspektor Pembantu (Irban) III Inspektorat Kabupaten OKU Selatan. "Kabarnya penahanannya di Polres Banyuasin Polda Sumsel ditangguhkan, tapi jarang terlihat ngantor", ujar Sumber di Inspektorat Kabupaten OKU Selatan, Selasa (26/9). (Risman H)
BERITA TERBARU