DPC Peradi Kota Bandar Lampung Perkuat Program Kerja Usai Rakernas di Batam
Sigerindo, Bandar Lampung-- DPC Peradi Kota Bandar Lampung akan memperkuat program kerja usai Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di kota Batam pada tanggal 12--13 Desember 2022. Rombongan DPC Kota Bandar Lampung yang akan hadir pada perhelatan akbar tersebut dipimpin langsung Ketua DPC Peradi Kota Bandar Lampung Bey Sujarwo, SH, MH.
“Usai Rakernas mendatang, DPC Peradi Kota Bandar Lampung akan memperkuat program kerjanya guna memberikan pengetahuan dan pelayanan hukum bagi masyarakat terutama masyarakat kurang mampu,” kata Bey Sujarwo diruang kerjanya, Kamis (17-11).
Dijelaskan advokat senior ini berbagai program yang akan dilakukan DPC Kota Bandar Lampung ini antara lain : Pendidikan khusus profesi advokat (BKPA), memberi bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu bekerjasama dengan pemerintah setempat, serta memberi penyuluhan tentang bahaya narkotika, radikalisme, urusan rumah tangga, UU perlindungan anak, termasuk mendirikan rumah restorasi justice bagi masyarakat. “ Banyak yang masih belum paham. Karena itu program kerja DPC Peradi kota Bandar Lampung masih banyak yang akan digarap.”
Khusus untuk BKPA, kata Bey Sujarwo, DPC Peradi Kota Bandar Lampung akan memberikan pengetahuan berbasis pengalaman-pengalaman.yang sudah ada. “Bagaimana mengaplikasikan teori yang sudah didapat dengan prakteknya,” katanya.
Karena itu, DPC Peradi Kota Bandar Lampung akan bekerjasama dengan pihak-pihak yang berpengalaman dan memiliki kompetensi dibidangnya masing-masing. ”Selain pengajar yang sudah berpengalaman, DPC Peradi Kota Bandar Lampung juga menggandeng kerjasama dengan dosen dari perguruan tinggi yang kredibel seperti Unila, UBL, dan UIN,” katanya.
Dijelaskan Bey Sujarwo, untuk BKPA pihaknya telah melaksanakan sebanyak lebih 30-an angkatan. “Tahun Depan kami akan melakukan BKPA di Universitas Lampung. Kita ingin bekerjasama dengan perguruan tinggi yang berakreditasi A.”
Bey Sujarwo juga mengatakan pihaknya sudah tiga kali menggelar BKPA secara online saat pendemi ini. Namun hasilnya kurang efektif, karena tidak tatap muka. “Karena kita bicara praktek, ada interaksi antara pemateri dengan peserta didik. Karena kami pingin seorang advokat itu berkualitas bukan hanya sekadar sertifikat atau memenuhi syarat formil saja. “ Bahkan, kata Bey Sujarwo, setelah BKPA pihaknya akan melakukan proses pemagangan selama dua tahun di berbagai tempat.
Terkait restorasi justice, seperti yang dikatakan Kapolri, Bey Sujarwo sangat mendukung hal tersebut. Sebab, dengan Restorasi Justice masalah hukum tidak harus diselesaikan di meja pengadilan. “Bisa saja dengan kearifan lokal, masalah hukum dapat diselesaikan. Selama pihak yang bertikai dapat menyelesaikan masalahnya bersama,” katanya. (THR)