Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Diduga Janggal LSM PAKP laporkan Realisasi Dana BOS SMPN 14 Bandar Lampung Tahun 2020-2022 Ke Kajati

Sigerindo Bandar Lampung - Gelontoran Dana Dana BOS dari APBN Dana BOS yang seharusnya disalurkan kepada peserta didik melalui program di setiap sekolah Untuk Dunia Pendidikan Kali menjadi sorotan tajam dari Publik kali yang disoroti Oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Analisi Kebijakan Pemerintah (LSMPAKP Provinsi Lampung Ibnu ) Menerangkan Di SMPN 14 Kota Bandar Lampung .Berdasarkan hasil temuan tim investigasi dilapangan Pusat Analis Kebiajkan Pemerintah (PAKP ) Provinsi Lampung

Dengan Rincian Anggaran Dana BOS Tahun 2020 Kegaiatan Pembelajaran  Esktrakurikuler Tahun 2020 Tahap Pertama Sebesar Rp.122398.950 Juta Esktrakurikuler Juta Tahap II Rp.59.000.000. Tahap ketiga 49.000.000 Juta

Serta Saparas Tahap I 34 Jutaan Tahun 2021 Sedangkan Tahun 2022 yang kami dari Redaksi Media Sigerindo  Terjadi Kesalahan Penulisan  maka kami meralat berita ini Rp.80.000.000 Juta  Kami Mohon Maap  Kepada Abdul Hanif Spd MPd  atas telah terjadi kesalahan penulisan kami  setalah kami menerima somasi lewat WhatsAppdari Pak Abdul Hanif Spd MPd  kami perbaki    Baik terima kasih atas pemberitaannya, saya pun menyampaikan somasi atas pemberitaan yang ternyata data yag disampaikan tidak akurat, misalnya data rehabilitasi kamar mandi dengan anggaran 80.000.00. Ternyata di laporan yg sebenarnya hanya Rp. 28.000.00. Ini baru satu data. Belum istilah dana utk ektra kurikuler padahal tidak ada, yang ada hanya alokasi pembelajaran. Meskipun di judul aplikasi tertera pembelajaran dan ektrakurikuler. Itu saja utk sememtara yg bisa kami sampaikan  sedangkan Hasil Hitungan LSM PAKP diduga Tidak Lebih Rp.30.000.000 Juta Kerangka Rangka Baja Tempat Parkir 12x8:96 Meter Permeter hanya 150.000 Habis dikerjkan Rp.14.000.000 Juta Saja Hebat Lagi Dana  Pembelajaran Esctrkurikuler Dicovid Melanda tahun 2020 dan 2021 Justru Kegaitan Ekstrakurikuler Diangarakan Padahal Semua Kegiatan Sekolah Diliburkan Cuman Belajar Lewat Daring ini yang kita pertanyakan tegas Ibnu Ketua LSM PAKP prvinsi Lampung

Ibnu juga menjelaskan kita dari LSM Pusat Analis Kebijakan Pemerintah (PAKP Provinsi Lampung) telah melaporkan persoalatan Tersebut kajati supaya persaolan ini jadi terang  benderang ujarnya kepada awak media sigerindo

Sementara Redaksi sigerindo sudah melakukan konfirmasi lewat telpon WhatsApp Mantan Kepala Sekolah SMPN 14 Abdul Hanif Spd MPd mengatakan kepada redaksi sigerindo bahwa Pekerjaan tersebut sudah sesaui dengan Juklak dan Juknis dalam pelaksananya kalau Kegiatan Ekstrakurikuler hanya Laporan saja yang mengharuskan itu di isi tapi kalau kegiatan Ekstarkuler memang ada angaran hanya sampai Bulan Maret di tahun 2020 tukasnya kalau selebihnya setelah covid -19 melanda memang tidak ada angaranya hanya laporan saja yang harus di isi kata Abdul Hanif Spd MPd manta Kepsek SMPN 14 Kota Bandar Lampung (Tim)
BERITA TERBARU