Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mengetahui Tilang yang Dilakukan ETLE !? Smart City Musi Banyuasin Dulur Kito, Solusinya

Sigerindo.Musi Banyuasin - Satuan lalulintas (satlantas) Terus berupaya melakukan yang Terbaik untuk ketertiban berlalu lintas serta selalu memanfaatkan perkembangan teknologi, seperti mengunakan Aplikasi Smart City Musi Banyuasin dulur Kito yang terkoneksi dengan ETLE atau Tilang Elektronik, ” hal tersebut di sampaikan AKP Ricky Mozam SH,MH di Ruangannya.

Ricky menyampaikan bahwa dengan menggunakan Aplikasi Aplikasi Smart City Musi Banyuasin dulur Kito tentu akan mempermudah mengetahui tilang yang di lakukan electronic traffic law enforcement(ETLE) atau Tilang Elektronik, riwayat perjalanan pengguna selama satu minggu, social report misalnya ada kebakaran, kecelakaan, atau jalan rusak, pengguna bisa foto dan meng-uploade-nya di aplikasi ini, jelasnya

Sebenarnya , ETLE juga bertujuan untuk meminimalisir kecelakaan, mengurangi pelanggaran Lalu Lintas, meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Serta memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.

ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) merupakan system penegakan hukum dibidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera atau alat yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis

Keuntungan e-TLE :
1. Tidak melibatkan personil yg banyak
2. Tidak menimbulkan kemacetan pada jam dan lokasi tertentu
3. Terawasi penuh 24 jam
4. Tidak adanya peluang KKN / pungli oleh petugas
5. Pembuktian pelanggaran akurat

Jika ada pelanggaran, kamera tilang elektronik akan langsung merekam bukti pelanggaran. Lalu, pemilik kendaraan akan dapat surat tilang. Melalui surat tilang yang dikirim ke alamat pelanggar, tercantum pasal yang sudah dilanggar, tanggal, serta tempat pelanggaran.

Kemudian, pelanggar harus melakukan konfirmasi Jika sudah melakukan konfirmasi, si pelanggar akan mendapat email konfirmasi yang berisi tanggal serta lokasi pengadilan dan pelanggar juga akan memperoleh SMS yang berisi kode BRIVA untuk membayar denda pelanggaran.

Kemudian, pelanggar harus melakukan konfirmasi Jika sudah melakukan konfirmasi, si pelanggar akan mendapat email konfirmasi yang berisi tanggal serta lokasi pengadilan dan pelanggar juga akan memperoleh SMS yang berisi kode BRIVA untuk membayar denda pelanggaran.

Pada dasarnya sebenarnya apabila kita taat Hukum sadar berlalu lintas,dengan mematuhi segala peraturan nya yang telah di terapkan tentunya untuk kecelakaan dapat di minimalisir,karena Secara tidak sadar kecelakaan berawal dari pelanggaran.tutupnya.(Iwan)
BERITA TERBARU